26 Kasus Baru Terpapar Covid-19 di Kendari

  • Bagikan
Salah seorang warga Kota Kendari yang dihukum sosial karena tidak memakai masker sebagai anjuran pecegahan Covid-19. Foto: Dok Humas Pemkot Kendari.
Salah seorang warga Kota Kendari yang dihukum sosial karena tidak memakai masker sebagai anjuran pecegahan Covid-19. Foto: Dok Humas Pemkot Kendari.

Jumlah kasus baru terpapar Covid-19 kembali meningkat sebagai akibat kurang patuhnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

SULTRAKINI.COM: Jumlah kasus baru terpapar Covid-19 di Kota Kendari kembali mengalami peningkatan sebanyak 26 kasus pada catatan Senin (16 November 2020) pukul 17.00 Wita. Padahal sehari sebelumnya, Minggu (15 November 2020) mengalami penurunan hanya 2 kasus.

Demikian data disampaikan Satgas Covid-19 Sultra sebagaimana disampaikan juru bicara, dr La Ode Rabiul Awal kepada media massa.

Bukan hanya itu, jumlah sebaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada Senin juga kembali mengalami perluasan di 6 kabupaten/kota dengan jumlah kasus baru 39 orang. Masing-masing, Kota Kendari 26 kasus, Kabupaten Konawe Utara dan Konawe Selatan sebanyak 1 kasus, Kolaka sebanyak 5 kasus, serta Bombana dan Konawe masing-masing 3 kasus. Padahal, sehari sebelumnya kasus di laporkan hanya di Kota Kendari, daerah lain tidak ada.

Pada Senin, tidak ada pula kasus sembuh di Kota Kendari, melainkan hanya terdapat di Kota Baubau sebanyak 19 kasus sembuh, Kabupaten Kolaka 17 kasus sembuh, Konawe Selatan 10 kasus sembuh, dan Wakatobi dilaporkan 1 sembuh.

Sedangkan kasus meninggal pada Senin itu terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, yakni seorang laki-laki berumur 65 tahun.

Kembali meningkatnya jumlah terpapar di Kota Kendari itu dapat diduga berkaitan erat dengan masih kurangnya kesadaran warga Kendari untuk menerapkan protokol kesehatan.

Tim Yustisi yang aktif melakukan patrol pada titik-titik keramaian Kota Kendari menemukan banyak warga yang kurang patuh. “Warga yang tidak taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak menggunakan masker beralasan lupa membawa maskernya, ada juga beralasan tidak bisa bernafas kalau pakai masker,” kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, Syamsu Alam, Senin (16 November 2020).

Namun demikian, Tim Yustisi sejauh ini belum melakukan tindakan tegas. “Sampai sekarang masih bersifat sanksi sosial, seperti membersihkan lingkungan, sanksi teguran, sampai tertulis,” ujar Syamsu.

Dia berharap masyarakat bisa lebih sadar dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker. Hanya dengan cara demikian angka positif Covid-19 dapat diturunkan atau dihilangkan.

Tim Yustisi Kendari melibatkan gabungan berbagai instansi, seperti kepolisian, TNI, dan OPD terkait di lingkungan Pemkot Kendari. Tim ini secara mobile melakukan operasi di berbagai wilayah dalam kota.

Laporan: M Djufri Rachim

  • Bagikan