280 Napi di Baubau Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 280 narapidana beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi khusus menjelang Idul Fitri 1440 H. Tiga Napi diantaranya langsung bebas.

“Totalnya 280 Napi, tiga langsung bebas pada 5 Juni 2019,” kata Kepala Lapas Klas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo kepada SultraKini.com, Senin (3/6/2019).

Wahyu merinci 280 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari RK I 267 orang pengurangan masa pidana sebagian, RK II tiga orang (bebas) dan PP99 10 orang pidana khusus.

Dijelaskan, Napi yang mendapatkan remisi tersebut antara lain karena pertimbangan berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, putusan telah inkrah, dan telah menjalankan hukuman minimal enam bulan.

“Serta tidak sedang dalam usulan CB (cuti bersyarat) atau CMB (cuti menjelang bebas) atau PB (pembebasan bersyarat), serta tidak menjalankan pidana pengganti denda/kurungan,” jelasnya.

Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM memberi remisi kepada 112.523 narapidana di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menjelaskan pemberian remisi merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.

Laporan: La Ode Ali
Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan