280 Napi di Baubau Dapat Remisi, Tiga Langsung Bebas

  • Bagikan
Narapidana Lari dari Lapas. ( Foto: Ilustrasi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 280 narapidana di Lapas Klas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Sementara tiga diantaranya langsung bebas.

“Totalnya 280 napi, tiga langsung bebas pada 5 Juni 2019,” kata Kepala Lapas Klas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo kepada Sultrakini.com melalui sambungan whatsapp, Senin (3/6/2019).

Wahyu merinci 280 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari RK I 267 orang pengurangan masa pidana sebagian, RK II tiga orang (bebas) dan PP99 10 orang pidana khusus.

“RK I = 267 orang ( pengurangan masa pidana sebagian ), RK II = 3 org ( bebas pada Tanggal 5 Juni 2019/Idul Fitri 1440 H ), PP99 = 10 orang ( pidana khusus). Total 280 orang napi mendapat remisi khusus Idul Fitri 1440 H,” urainya.

Wahyu menjelaskan, syarat bagi napi yang mendapatkan remisi yaitu antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, putusan telah inkrah, dan telah menjalankan hukuman minimal enam bulan.

“Serta tidak sedang dalam usulan CB (cuti bersyarat)/CMB (cuti menjelang bebas)/PB (pembebasan bersyarat), dan tidak menjalankan pidana pengganti denda/kurungan,” jelasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan