30 Alat Perekam Pajak Kini Tersebar di Wakatobi

  • Bagikan
Pemasangan alat perekam pajak di salah satu rumah makan di Kabupaten Wakatobi, Sultra. (Foto: Ist)
Pemasangan alat perekam pajak di salah satu rumah makan di Kabupaten Wakatobi, Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Wakatobi bersama Bank Sultra memasang 30 alat perekam pajak di sejumlah objek pajak, seperti hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkiran.

Berkat kerja sama Bank Sultra dengan Pemda Wakatobi melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah puluhan alat perekam pajak tahap pertama tersebut direalisasikan.

“Untuk tahap pertama kita pasang 30 alat perekam pajak online. Sasarannya di hotel, rumah makan, dan restoran,” terang Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Wakatobi, Samsul Bahri, Jumat (6/12/2019).

Pemasangan alat ini sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penerapan Sistem Online Pajak.

“Pemasangan alat ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah kita,” jelasnya.

Ditambahkannya, program ini dipantau secara langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupga) KPK dalam rangka mendorong pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Alat ini mendorong kita agar lebih transparan dalam pengelolaan pajak,” terangnya.

Selain KPK, kejaksaan dan kepolisian ikut memantau alat tersebut sehingga jika ada objek pajak tidak membayar pajaknya maupun membayar tidak sesuai ketentuan, bisa langsung ditindaki.

Pemda optimis PAD Wakatobi akan semakin meningkat dengan terpasangnya alat perekam pajak di setiap objek pajak.

(Baca juga: 25 Rumah Makan-Hotel di Konawe Kini Dilengkapi ALat Perekam Pajak)

(Baca juga: Tempat Usaha di Kendari Wajib Pasang Alat Perekam Pajak)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan