340 Lembar Uang Palsu Dimusnahkan di Sultra, Terbanyak Pecahan 100 Ribu

  • Bagikan
Pemusnahan uang palsu di Provinsi Sultra, Kamis (6/2/2020). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan lembar uang palsu yang beredar di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kurung waktu 2018-2019 dimusnahkan, Kamis (6/2/2020). Uang palsu terbanyak adalah pecahan seratus ribu rupiah.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejaksaan Tinggi Sultra, Badan Intelijen Negara Sultra dengan Polda Sultra memusnahkan uang palsu sebanyak 340 lembar yang beredar di Sultra dalam kurung waktu 2018-2019.

Uang palsu yang dimusnahkan tersebut, berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Kendari nomor: 01/Pen.Pid/2020/PN Kendari.

Rincian uang palsu dimusnahkan Kamis (6/2/2020), yakni pecahan Rp 100 ribu sebanyak 277 lembar, pecahan Rp 50 ribu sebanyak 61 lembar, dan pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar.

Kepala KPwBI Sultra, Suharman Tabrani, menerangkan dari 340 lembar yang dimusnahkan, 81 lembar di antaranya pecahan 100 ribu emisi 2004; 31 lembar pecahan 100 ribu emisi 2014; 165 lembar pecahan 100 ribu emisi 2016; satu lembar pecahan 50 ribu emisi 1999; 53 lembar pecahan 50 ribu emisi 2005; tujuh lembar pecahan 50 ribu emisi 2016; dan dua lembar pecahan 20 ribu emisi 2004.

Peredaran uang palsu di Sultra pada 2019 merupakan temuan dari perbankkan maupun masyarakat.

Dikatakan Suharman, dibandingkan pada 2018, temuan upal menurun drastis. Hal ini menunjukan kegiatan sosialisasi BI, dan pemahaman masyarakat terhadap keaslian uang meningkat.

(Baca juga: BI Sultra Musnahkan Uang Lusuh Lebih Rp 1,7 Miliar Temuan 2018)

Masyarakat diimbau melaporkan kepada BI dan pihak berwajib apabila menemukan uang palsu atau diperkirakan tidak asli. Sebab, uang palsu yang tersebar tersebut bisa berakibat fatal.

“Masyarakat tahu uang yang ia miliki adalah upal yang juga diterima dari orang lain, jika orang tersebut membelanjakan lalu diketahui pihak berwajib, akan disangka sebagai penyebar upal,” ucap Suharman.

Wadir Krimsus Polda Sultra, AKBP Ferry W, menyebutkan semua uang palsu yang dimusnahkan merupakan temuan BI. Sepanjang 2019 ia mengaku pihaknya tidak menangani kasus peredaran uang palsu yang ditemukan langsung oleh Polda Sultra.

“Kami tidak menemukan adanya indikasi peredaran upal tahun 2019, namun sempat ditangani adalah kasus penggunaan upal untuk bertransaksi, salah satunya berkaitan dengan prostitusi,” jelas Ferry.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan