349 Napi Kelas IIA Kendari Dapat Remisi Idul Fitri

  • Bagikan
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama (Foto: Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama (Foto: Hardiyono Zimani/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 349 Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima remisi pengurangan masa hukuman di momen Idul Fitri 1442 Hijriah.

Masing-masing yang menerima remisi tersebut, Pidana Narkoba 180 orang dari 298 orang, Tipikor 2 orang dari 36 orang, dan Pidana Umum 167 orang dari 190 orang warga binaan. Seluruhnya merupakan narapidana muslim.

Adapun persyaratan pidana umum minimal berkelakuan baik selama enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti program pembinaan baik keterampilan dan korohanian, sedangkan pidana narkoba minimal menjalani pidana 2 sampai 6 bulan dan mendaptkan surat justice collaborator atau bersedia membongkar siapa-siapa yang terlibat.

Sementara untuk Pidana Tipikor harus membayar lunas uang pengganti dan membayar lunas denda serta memiliki surat justice collaborator.

Dari jumlah tersebut, besaran remisi yang diterima masing-masing Narapidana (Napi) bervariasi yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan maksimal 2 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Abdul Samad Dama mengatakan dari sebanyak 533 penghuni Lapas Kelas IIA Kendari hanya 349 warga binaan yang mendapatkan remisi Idul Fitiri 1442 Hijriah, pada Kamis (13 Mei 2021).

Pemberian remisi ini juga diberikan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman yang disyaratkan.

“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan, dengan perubahan yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukumannya,” tuturnya, Jum’at (14/5/2021) kemarin.

Diharapkannya, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi Narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab dan tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Abdul Samad Dama juga memastikan bahwa pemberian hak remisi ini dilakukan secara cepat dan transparan melalui sistem database pemasyarakatan.

“Diharapkan para warga binaan ini menjadi pribadi lebih baik ketika nantinya bebas dari masa hukumannya dan tidak mengulangi kesalahannya dan proses pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman ini dilakukan secara transparan melalui database pemasyarakatan,” tutupnya. (C)

Laporan: Hardiyono Zimani
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan