35 Orang Anggota Dewan Hadiri Pemungutan Suara Cawawali Kota Kendari

  • Bagikan
Proses pemilihan cawawali Kota Kendari, Kamis (5/3/2020). (Foto: Ade Putri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemilihan calon wakil wali Kota Kendari memasuki tahap pemungutan suara dari anggota DPRD Kendari, Kamis (5/3/2020).

Pemilihan cawawali Kota Kendari sisa masa jabatan 2017-2022 dipimpin langsung Ketua DPRD Kendari Subhan di dampingi Wakil Ketua DPRD Ld Muh Indarto dan Samsudin Rahim.

“Pemilihan cawawali dihadiri oleh 35 anggota DPRD dengan 11 anggota panitia pemilihan, delapan anggota, dan delapan saksi,” terang Subhan membacakan berita acara Rapat paripurna Pemilihan Wawali Kota Kendari, Kamis (5/3/2020).

Delapan anggota tersebut adalah Fraksi PKS menjabat pemanggil dan pendistribusi surat suara, perwakilan Fraksi PKS sebagai penjaga bilik suara, Fraksi Golkar sebagai penjaga kotak suara, Fraksi PAN dan PDIP sebagai penulis suara, Fraksi Nasdem pencatat penghitungan, dan Fraksi Gerindra pembaca surat suara, serta Sekretaris pemilihan Syamsudin Alam.

“Saksinya terdiri dari delapan saksi, Nasdem: diwakili Arwin, Gerindra: Ld Muh Ali Akbar, PAN: Muh Syaifula Usman, Golkar: Sahabudin, PDIP: Apriliani Puspitawati, Perindo: Hasbulan, PKS: Riski Brilian Pahala, dan dr Jabal Al Jufri,” jelas Subhan.

Perlengkapan yang disediakan meliput papan tulis dan spidol, surat suara yang ditandatangani oleh ketua DPRD. Sedangkan surat suara terdiri 35 lembar suara dan 35 lembar surat suara cadangan. Terdapat juga kotak suara yang tersegel, bilik suara, paku dan bantal pencoblosan.

Pelaksanan pemungutan suara akan dilaksanakan oleh panitia.

Tata cara pemilihan, yakni bertujuan untuk memilih wakil wali kota Kendari, setiap pemilihan yang hadir diberikan satu surat dan menuju langsung bilik suara, surat suara dinyatakan sah jika pemberian suara dengan mencoblos dengan paku pada foto calon, tidak sah jika tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, melipat surat suara, memasukan surat ke dalam kotak suara, memberi paraf pada daftar hadir yang disediakan panitia, memilik suara tidak bisa diwakili oleh siapa pun, kesempatan penggantian surat suara yang rusak hanya berlaku satu kali.

Dilanjutkan dengan pemeriksaan kotak suara dan pengambilan surat suara oleh ketua dan wakil ketua panitia pemilihan. Disaksikan semua saksi dan hadirin dalam ruang Rapat Paripurna DPRD.

Pemilihan cawawali Kota Kendari ini dilakukan terhadap dua nama, yakni Siska Karina Imran dan Adi Jaya Putra.

(Baca juga: Calon Wawali Kendari Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal Pemilihannya)

Laporan: Ade Putri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan