37 TPS di Sultra Pungut Suara Ulang

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktaviani
Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktaviani

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 37 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Tersebar di 14 TPS Kota Baubau, 9 TPS Kabupaten Kolaka, 4 TPS Kota Kendari, 2 di Kabupaten Bombana, 2 TPS di Kabupaten Kolaka Utara, 2  TPS Kabupaten Buton Selatan, serta masing-masing 1 TPS di Kabupaten Konawe Kepulauan, Konawe Utara, dan Kolaka Timur di TPS 2 Aere.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sultra, Hamiruddin Udu, menjelaskan penyebab PSU antara lain karena beberapa kesalahan teknis dari penyelenggara, seperti adanya pemilih dari luar Sultra yang melaksanakan pencoblosan tanpa membawa formulir pindah memilih (A5). Ada juga pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain.

PSU harus dilaksanakan paling lambat 27 April 2019, atau 10 hari setelah pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Baubau, Wa Ode Frida Vivi Oktaviani mengatakan pihaknya merekmonedasikan PSU di Kota Baubau antara lain 5 TPS di Kecamatan Wolio dan Kecamatan Sorawolio, serta PSU di Kecamatan Murhum, Kecamatan Batupoaro, dan Kokalukuna.

“Mengacu peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 pasal 65, di rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Frida kepada SultraKini.com.

Dijelaskan, Bawaslu Baubau mendapatkan orang yang tidak membawa KTP-el atau suket dan tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetapi dapat memilih di TPS.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: M Djufri Rachim

  • Bagikan