38 Tersangka Pembakaran Rumah di Buton, Begini Nasibnya di Mapolda Sultra

  • Bagikan
Puluhan tersangka pembakar rumah warga di Kabupaten Buton saat diamankan oleh aparat di Mapolda Sultra. (Foto: Dok. SULTRAKINI.COM)
Puluhan tersangka pembakar rumah warga di Kabupaten Buton saat diamankan oleh aparat di Mapolda Sultra. (Foto: Dok. SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tersangka pembakaran rumah warga saat bentrok antarwarga di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sultra, Rabu (26/6/2019). Total tersangka pembakaran, yakni 38 orang.

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menerangkan para tersangka masih dalam tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra. Hingga kini, belum tersangka baru atas kasus tersebut.

“Penyidik masih melengkapi berkas perkara para tersangka untuk proses selanjutnya. Belum ada penambahan tersangka lagi, masih tetap 38 orang,” jelas Agus ditemui di ruang kerjannya, Rabu (26/6/2019).

Agus berjanji, kasus pembakaran rumah di Kabupaten Buton diusut secara tuntas, hingga para tersangka menjalani hukumannya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kita upayakan kasus ini segera tuntas, sementara 38 tersangka masih ditahan di Rutan Mapolda Sultra,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Sultra mengamankan 82 terduga pelaku pembakaran rumah warga saat bentrok antar warga di dua desa Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton pada Rabu, 5 Juni 2019.

(Baca: Tombak dan Busur Disita Saat Menangkap 82 Terduga Pelaku Kerusuhan di Buton)

Selain mengamankan puluhan terduga pelaku, polisi menyita ratusan berbagai jenis senjata tajam dan bom molotov.

Saat dilakukan pemeriksaan, 38 orang dinyatakan sebagai tersangka pembakaran rumah warga dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan