41 Perbankan Telah Mengumumkan Keringanan Kredit Debitur ke OJK

  • Bagikan
Kantor OJK Sultra (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 41 bank umum telah memberikan kesempatan kepada debiturnya untuk melakukan restrukturisasi kreditnya.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan hal ini merupakan bagian dari kebijakan OJK kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah merebaknya virus corona (COVID-19) di Indonesia.

“Sudah ada beberapa pengumuman resmi dari bank atau perusahaan pembiayaan. Jangan percaya info atau pengumuman hoaks yang beredar. Hubungi call center bank perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut,” kata Fredly, Rabu (1/4/2020).

Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:

  1. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
  2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
  3. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
  4. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
  5. PT Bank Permata Tbk (BNLI)
  6. PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
  7. PT Bank DBS Indonesia
  8. PT Bank Index Selindo
  9. PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
  10. PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
  11. PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
  12. PT Bank Jasa Jakarta
  13. PT Bank Multiarta Sentosa
  14. PT Bank Sahabat Sampoerna
  15. PT IBK Indonesia
  16. PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
  17. PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
  18. PT Bank Mega Tbk (MEGA)
  19. PT Bank Mayora
  20. PT Bank UOB Indonesia
  21. Bank Fama International
  22. PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
  23. PT Bank Mandiri Taspen
  24. PT Bank Resona Perdania
  25. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
  26. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
  27. PT Bank SBI Indonesia
  28. PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
  29. PT Bank Commonwealth
  30. PT Bank HSBC Indonesia
  31. PT Bank ICBC Indonesia
  32. JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
  33. PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
  34. PT Bank MNC
  35. PT Bank KEB Hana Indonesia
  36. PT Bank Shinhan Indonesia
  37. Standard Chartered Bank Indonesia
  38. Bank of China (HK) Cabang Jakarta
  39. PT Bank BNP Paribas Indonesia
  40. PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
  41. PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA).

Nasabah yang memiliki kreditan atau cicilan di bank dapat mengikuti langka-langka yang telah di tentukan yakni, pertama debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit.

Kedua, bank akan melakukan penilaian terhadap kondisi nasabah untuk menetapkan restrukturisasi berat, sedang atau ringan. Ketiga bank menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi kemampuan debitur.

Seperti Bank Rakyak Indonesia (BRI) telah menyampaikan informasi perihal pembayaran angsuran pinjaman kepada nasabah.

Pertama BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban. Kedua Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.

“Untuk keterangan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi petugas pemasaran kami yaitu
Mantri dan Kepala Unit serta RM/AO di Kantor BRI terdekat. Contact BRI 14017/1500017,” ungkap Manajen Bank BRI.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan