452 Wanita di Konawe Raya Menjanda

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Retaknya hubungan rumah tangga seringkali berujung perceraian. Faktor ketidaknyamanan dan penyebab lainnya kerap membuat kalap pihak suami ataupun istri hingga mengambil keputusan menggugat pasangan mereka.

Selama 2019, Pengadilan Agama Unaaha, Kabupaten Konawe raya, Sulawesi Tenggara memutuskan 452 wanita kini menjanda. Jumlah tersebut berasal dari Kabupaten Konawe, Konawe Utara, dan Kabupaten Konawe Kepulauan.

Ketua PA Unaaha, Najmiah Sunusi melalui Panitera Pengganti Sofian, menyatakan dari 452 perkara cerai yang diputus sepanjang 2019, terdata permohonan pisah yang dilayangkan pihak suami alias cerai talak sebanyak 88 perkara dan permohonan yang diajukan oleh pihak istri alias cerai gugat sebanyak 364 perkara.

“Secara akumulasi ada 452 perkara yang diputuskan selama 2019. Artinya, ada 452 yang menjadi janda di wilayah Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan. Hanya ada satu perkara yang menyeberang di 2020 dan itu sedang dalam proses di Pengadilan Agama Unaaha,” jelas Sofian, Rabu (22/1/2020).

Pria yang merangkap sebagai petugas informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PA Unaaha itu, mengaku dari perkara yang diputuskan tersebut, faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasan paling dominan yang melatarbelakangi perkara yang diajukan oleh pihak pemohon. Disamping hal lain semisal dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangan yang memasukan gugatan cerai ke PA Unaaha.

“Sebagian juga minta cerai karena cacat biologis. Bisa jadi itu disebabkan pihak suami maupun istri tidak mampu lagi memberikan nafkah batin kepada pasangannya,” tambahnya.

Pengajuan perkara cerai di PA Unaaha bisa ditempuh melalui dua cara, yakni manual dan online. Metode manual dengan cara warga yang mengurus permohonan cerai langsung mendatangi bagian loket informasi dan layanan di Kantor PA Unaaha.

Sementara metode online, warga Konawe, Konawe Utara, ataupun Konawe Kepulauan bisa mengakses aplikasi e-court MA yang diterapkan di PA Unaaha sejak 2018.

“Caranya buat akun dulu di e-court MA. Itu lebih efisien karena mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran, dan pemanggilan sidang bisa diakses lewat HP Android si penggugat, sehingga warga di wilayah yang jauh jangkauannya seperti di Konawe Kepulauan, tidak perlu bolak balik mengurus administrasi kelengkapan gugatan cerainya,” terangnya.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan