5 Kubik Kayu Pinus Diduga Ilegal Disita Polsek Sawerigadi

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Polsek Sawerigadi mengamankan kayu jenis pinus sebanyak 5 kubik dari tangan Safarudin dan rekannya di Jalan poros Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Jumat, 2 Maret 2018 pukul 20.30 Wita.

Safarudin diduga menyalahi tindak pidana bidang kehutanan, yaitu menguasai, memiliki, menyimpan, serta mengangkut kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen sah. Oleh kepolisian setempat, dia ditangkap bersama supir mobil truk dan buruh ketika ketiganya sedang mengangkut kayu pinus 5 kubik menggunakan truk dalam sebuah patroli yang dipimpin Kapolsek Sawerigadi, IPTU Sarnunga, SH bersama anggotanya.

Penangkapan mereka juga termuat dalam laporan Polsek Sawerigadi bernomor: LP/ 02  / III /2018/ Sultra/Res Muna/ Sek Sawerigadi, dengan terlapor atas nama Safarudin.

“Saya belum berani ekspose lebih jauh tentang penangkapan kayu pinus tanpa izin, disebabkan oleh belum adanya kepastian asal usul atau lacak balak kayu pinus yang dilakukan oleh pihak kehutanan,” terang Kasat Reskrim Polres Muna IPTU Fitriyadi, S.Sos, S.H melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (3/3/2018).

 

Laporan: La Ode Alim

  • Bagikan