5 Tahun Buron, Begini Perjalanan Koruptor Ekspor Nikel Kolaka

  • Bagikan
Kejaksaan jumpa pers usai penangkapan Atto Sakmiwata Sampetoding, Kamis (21 November 2019). (Foto: Kejaksaan RI)

SULTRAKINI.COM: Buronan terpidana Atto Sakmiwata Sampetoding akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Kuala Lumpur, sesaat setelah bertolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang pada Rabu (20 November 2019) sekitar pukul 21.00 waktu setempat.

Pelarian Atto sudah berlangsung sejak 2014 atau lima tahun terakhir atas kasus korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang merugikan negara lebih dari Rp 24 miliar.

“Atas perbuatan tersebut, terpidana dihukum pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 24,1 miliar. Namun sebelum Jaksa melakukan eksekusi, yang bersangkutan berhasil melarikan diri,” jelas Sesjam Intelijen, Dr. Sunarta, SH.,MH yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Mukri, SH.,MH saat Konferensi Pers di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/11/2019) dilansir dari laman resmi Kejaksaan RI.

Alur Korupsi Atto Sakmiwata Sampetoding
Catatan Detik.com, korupsi Atto bermula saat perusahaannya mengekspor nikel ke Cina dalam bentuk mentah sebanyak 222 ribu mt pada 2010 senilai Rp 78 miliar yang diikat dengan perjanjian keperdataan.

Dari duit tersebut, Pemda Kolaka mendapatkan Rp 15 miliar, sisanya digunakan untuk jasa pengangkutan Rp 10 miliar, transshipment Rp 6 miliar, pinjam sewa pelabuhan Rp 1,7 miliar, dan biaya pengiriman ke Cina Rp 4 miliar.

Sehingga terdapat selisih Rp 24 miliar yang tidak dilaporkan ke negara dan dinikmati oleh Atto.

Melihat alur jual beli tersebut, jaksa menilai merupakan “penyelundupan hukum” dan merupakan indikator terdakwa sebagai perantara (tender).

Transaksi tidak wajar ini kemudian diselidiki jaksa hingga membawa Atto menghadap “meja hijau”. Dari sini, Atto dihukum 8 tahun penjara dan hartanya Rp 24 miliar disita negara.

Tak disangka, Atto bebas dari perkara tersebut pada 30 Agustus 2013 lewat pengadilan Tipikor Kendari yang menyatakan, hubungan Atto dengan pemerintah adalah hubungan keperdataan, yaitu utang piutang Atto dengan Pemda yang mana uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa tidak tinggal diam. Pihaknya mengajukan kasasi hingga MA mengabulkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Atto.

Namun, putusan ini dianggap Hakim LL Hutagalung sebagai perdata dan sebagai pedagang Atto berhak mendapatkan untung. Maka perkara a quo adalah sengketa perdata, bukan ranah pidana/tipikor.

Saat hendak dieksekusi pada 2014, Atto hilang dan dinyatakan buron. Hal ini sejalan dengan pernyataan Sesjam Intelijen, Dr. Sunarta, SH.,MH bahwa berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 24 miliar.

Atto kala itu dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 24,1 miliar, namun melarikan diri sebelum dieksekusi.

Langkah pelarian Atto terhenti pada Rabu (20 November) di Malaysia. Dia ditangkap oleh otoritas yang berwenang.

Pria 60 tahun ini-pun dikawal masuk ke Indonesia oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.

Atto tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta pada Kamis (21 November) 2019 sekitar pukul 08.30 WIB, dan langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri, menyatakan penyitaan aset atas kasus tersebut nantinya dilakukan inventarisir oleh tim jaksa eksekutor, sekitar pukul 15.00 akan datan ke Jakarta jemput terpidana untuk selanjutnya dieksekusi di lapas ditentukan Jejari Kolaka.

Penyitaan aset nanti akan dilakukan inventarisir oleh tim jaksa eksekutor, sekitar pukul 15.00 akan datang ke Jakarta jemput terpidana untuk selanjutnya dilakukan eksekusi di lapas ditentukan Kejari Kolaka,” ucap Mukri dilansir dari Detik.com.

Atto merupakan buronan ke-153 yang ditangkap tahun 2019. Menurutnya, penangkapan Atto merupakan bagian dari program tabur (tangkap buronan) yang dilaksanakan Kejagung.

Sumber: Kejaksaan RI dan Detik.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan