5 Tahun Lebih Tunggak Pajak, Kendaraan Otomatis Berstatus Bodong

  • Bagikan
Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi, MM (tengah) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Wilayah Kota Baubau, Kamis (6 Februari 2020). FOTO: IST
Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi, MM (tengah) di Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Wilayah Kota Baubau, Kamis (6 Februari 2020). FOTO: IST

SULTRAKINI.COM- BAUBAU: Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi, MM mengunjungi Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Wilayah Kota Baubau, Kamis (6 Februari 2020).

Di kantor itu ia melakukan pengecekan alat pada sistem Samsat. Muhar pun menjelaskan penerapan aturan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun ditambah dua tahun, secara otomatis akan terhapus datanya pada sistem di kepolisian Republik Indonesia.

Dengan demikian maka kendaraan tersebut bisa menjadi bodong alias kendaraan yang tak dilengkapi surat-surat yang sah.

Kepala UPTB Samsat Baubau, Edi Muthalib menjelaskan kepada Muhar bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan sosialisasi tentang hal itu, termasuk sosialisasi melalui media sosial agar bisa diketahui oleh masyarakat.

Selain itu, pihak Samsat Baubau juga terus melakukan pendataan atas penunggakan pajak kendaraan baik milik pribadi, badan usaha maupun milik pemerintah.

Dijelaskan, langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor maka berbagai terobosan dan perbaikan system serta penguatan regulasi terus ditingkatkan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah merancang peraturan daerah (Perda) terkait masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Raperda itu nantinya akan menjadi acuan penyitaan kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari lima tahun.

“Secara kontinyu, sejak akhir 2019 lalu kami sudah menyurati setiap instansi termaksud pihak swasta untuk membayar pajaknya karena itu juga menjadi perhatian dan penekanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” jelas Edi.

Oleh karena itu kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor maupun alat berat yang beroperasi di wilayah Samsat Baubau agar menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara rutin.

Kepala UPTB Samsat Wilayah Kota Baubau Edi Muthalib menerima kunjungan Kasi Anev Subdit STNK Korlantas Polri, AKBP Muhar Lamadi, MM didampingi sejumlah jajaran di kantor itu, seperti Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan (KAUR REGIDENT) Samsat Baubau AIPTU Marwan.

Sedangkan Muhar ikut didampingi Kapolsek Murhum Baubau Ipda Marvi Oksiriana Cakti S.Tr.K.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan