500 Tenaga Kerja dan 8000 UMKM di Wakatobi Terkena Dampak Covid-19

  • Bagikan
Bupati Wakatobi, H. Arhawi melakukan konferensi pers. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Sebanyak 500 orang tenaga kerja dan lebih dari 8000 pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19 di Kabupaten Wakatobi diusulkan ke pemerintah pusat agar mendapatkan perhatian pemerintah.

Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan, Kementeri Dalam Negeri telah memerintahkan pemerintah daerah agar melakukan pendataan terhadap masyarakat khususnya di bidang Koperasi dan UMKM yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Wakatobi.

“Setelah kita lakukan evaluasi maka ada 500 orang tenaga kerja yang diliburkan oleh perusahaan sehingga ini menjadi catatan kita yang harus kita usulkan ke Kementerian Dalam negeri,” kata Arhawi saat konferensi pers, Selasa (14/4/2020).

Dengan adanya pengusulan para tenaga kerja yang terkena dampak Covid-19 ini, ia berharap akan ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasibnya mereka selama terkena dampak.

Bukan hanya itu, lebih dari 8000 pelaku UMKM yang terdapat virus Corona di Kabupaten Wakatobi juga telah di laporkan ke Kementrian Dalam negeri.

“Data ini sudah diminta mudah-mudahan dalam waktu singkat kebijakan ini akan direspon oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam negeri agar semua kebijakan kebijakan yang menyangkut masalah penanganan dan pencegahan Covid-19 yang kita sudah laporkan dari Kabupaten Wakatobi ini akan direspon,” paparnya.

Menteri Dalam Negeri juga telah menyampaikan kepada pemerintah daerah khusus dikebijakan Kementerian BUMN untuk membebaskan atau menunda kredit masyarakat yang terdampak Covid-19, “maka dari Kementerian BUMN juga dibawa pagu kredit Rp 10 miliar itu akan dimohonkan agar bisa melakukan penundaan pembayaran baik itu pokok maupun bunga,” terangnya.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan