53 TPS Diperkarakan Kasra-Man Arfah di Sidang MK RI

  • Bagikan
Pembukaan kota suara oleh KPUD Bombana yang dikawal kepolisian dan panitia penyelenggara Pilkada Bombana. (Foto: Badar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BOMBANA – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Bombana, resmi dibuka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jumat (17/03/2017). Sebagai agenda awal, sidang dilakukan pemeriksaan atas kelengkapan dan kejelasan materi yang dilayangkan oleh pengugat atau pemohon kepada MK RI.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Kasra-Man Arfah) selaku pemohon, mempersoalkan hasil perolehan suara di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima Kecamatan. Gugatan itu tercantum, dalam tuntutan Badan Bantuan Hukum dan advokasi kubu Kasra kepada termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bombana.

Sejumlah tuntutan yang dipersoalkan pemohon, diantaranya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPUD Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 yang memenangkan Paslon nomor urut 2 Tafdil-Johan Salim.

Pemohon menginginkan dilakukan diskualifikasi Paslon nomor 2 atau melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 53 TPS, yakni TPS 2 Desa Tahi ite kecamatan Rarowatu, TPS 1 Desa Lemo Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 dan TPS 2 Larete dan/atau TPS 1 dan TPS 2 Desa Marampuka Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Lamoare Kecamatan Poleang Tenggara, TPS 1 Desa Hukaea Kecamatan Rarowatu Utara, TPS 2 Desa Lantari Kecamatan Lantari Jaya, TPS 1 Kelurahan Bambaea, Kecamatan Poleang Timur, seluruh TPS Kecamatan Poleang Utara yang terdiri dari 21 TPS dan seluruh Kecamatan Poleang Timur yang terdiri dari 23 TPS.

Gugatan dilayangkan kubu Kasra, atas adanya dugaan pemilih ganda atau memilih lebih dari satu kali, pembukaan kotak suara, adanya kotak suara yang tidak tersegel, dugaan keterlibatan aparatur desa dan penyelenggara pemilu, hingga adanya dugaan pemilih dari luar warga Kabupaten Bombana.

“Kamis kemarin, pihaknya sudah membongkar isi kotak suara di TPS sebanyak yang dicantumkan dalam gugatan pemohon. Tujuannya untuk mengambil sejumlah dokumen data, berupa C1 KWK atau sejenisnya sebagai bahan untuk menjawab atau data pembukti di persidangan MK,” kata Komisioner KPUD Bombana, Ashar, Jumat (17/03/2017).

Terkait pembukaan kotak suara, KPUD dikawal oleh kepolisian, Panwaslu Bombana dan para saksi paslon.

Pantauan SultraKini.Com, pembukaan kotak suara dilakukan Kamis, 16 Maret 2017. Data yang dibutuhkan kemudian diantar ke Kota Kendari menggunakan roda empat, sebelum diterbangkan ke Jakarta. Sediktinya ada tiga kotak suara berisi sejumlah dokumen hasil perolehan suara TPS yang diangkut serta dikawal oleh polisi.

Pihaknya juga mengaku siap sebagai termohon, sejak diterimanya materi gugatan pemohon. Termasuk menerima registrasi dari MK RI terkait gugatan tersebut pada 13 Maret 2017.

Laporan: Badar

  • Bagikan