535 Liter Miras Tradisional Langsung Dimusnakan Polres Muna

  • Bagikan
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga (tengah) didampingi Kabag Ops. Polres Muna Kompol Arnaldo Von Bulow (kiri), Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Bisma Nova Pamungkas Rozet (kanan) saat meng

SULTRAKINI.COM: MUNA – Operasi penyakit masyarakat oleh Kepolisian Resor Muna beserta jajarannya memusnakan 535 liter minuman keras tradisional. Pihaknya juga menjaring satu kasus premanisme dari hasil operasi pekat tersebut yang berlangsung mulai 16-27 Mei 2017.

Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan operasi yang ditingkatkan dalam bentuk razia tersebut guna menciptakan kondisi kemanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) yang kondusif jelang bulan suci ramdan 1438 H. Untuk daerah operasi meliputi 22 polsek di tiga kabupaten yakni Kabupaten Muna, Muna Barat dan Kabupaten Buton Utara.

“Kegiatan ini serentak di laksanakan di seluruh jajaran Polda Sultra, sesuai dengan arahan bapak Kapolda, sasaran utama miras dan premanisme,” terangnya, Selasa (23/5/2017).

Ditambahkannya, penyitaan miras berasal dari 13 kasus dan 13 tersangka. Sedang kasus premanisme berhasil menangkap Junaidi alias La Juna yang membawa senjata tajam dengan laporan polisi nomor: L/116/V/Sultra/Res Muna/SPKT, tertanggal 16 Mei 2017.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui produsen memilih langsung menjual hasilnya karena lebih menguntungkan dibanding di produksi menjadi gula aren,” jelasnya.

Khusus operasi pekat Polsek Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara, pihaknya telah memberikan pembinaan terhadap sejumlah produsen miras tradisional untuk memproduksinya dari gula aren dan membantu pemasarannya di wilayah Kota Baubau.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan