564 Warga Buton Dihapus dari Data Kependudukan

  • Bagikan
ilustrasi sultrakini.com

SULTRAKINI.COM: BUTON – Sebanyak 564 masyarakat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara dihapus dari data base kependudukan. Hal itu disebabkan karena mereka tidak terdaftar didalam sistim administrasi kependudukan (SIAK). Penghapusan dilakukan saat rapat koordinasi bersama Panwaslu dan Disdukcapil Buton di Sekretariat KPUD Buton, Rabu (18/4/2018). 

“Tidak terdaftar didata base kependudukan, 564 orang namanya dihapus,” kata Ketua KPUD Buton, Burhan kepada Sultrakini.com melalui sambungan telepon, Rabu (18/4/2018) sekira pukul 18.30 Wita.

Dijelaskannya, beberapa waktu lalu sesuai data yang diperoleh KPU setempat, sebanyak 10.192 warga Buton belum memiliki KTP elektronik dan setelah disandingkan dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) ternyata yang tidak ada di DP4 itu sebanyak 1972 orang dan setelah data tersebut dicek didata base kependudukan SIAK Disdukcapil Buton ternyata ada 564 yang tidak ada di data base.

“Ada orangnya dilapangan tapi tidak ada namanya di SIAK, sesuai regulasi yang ada, nama-nama itu harus dicoret dari DPT kita, selanjutnya disampaikan ke KPU RI supaya nanti Kemendagri yang tindaklanjuti,” jelasnya.

Burhan mencontohkan, dihapusnya 564 warga Buton itu antara lain kemungkinan ketika pindah wilayah, nama tersebut tidak melapor ditempat yang dia tuju. Akibatnya maka dia tidak terdaftar didaerah manapun.

“Ada juga tadi yang komplain, dia punya KTP el, tapi KTP el nya Tahun 2012, tapi setelah dicek di SIAK kita, tidak ada namanya, itu artinya nama tersebut kemungkinan pernah mengurus pindah wilayah tetapi tidak melapor ditempat yang dituju, jadi dia non warga dimanapun,” terangnya.

Meski begitu, ke 564 orang tersebut masih bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilgub Sultra 2018 dengan syarat harus melapor ke Disdukcapil Buton untuk memperoleh dokumen kependudukannya, setelah itu mereka boleh mendaftar lagi ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar didaftarkan sebagai daftar pemilih tambahan.

“Jadi mereka kita himbau mengurus dokumen kependudukannya di Capil, dan kalo sudah dapat dokumen kependudukannya mereka boleh mendaftar lagi ke PPS kami supaya didaftarkan sebagai daftar pemilih tambahan,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan