68 Penjabat Negara Disebut Terima Dana Ilegal dari Pebisnis Impor Daging

  • Bagikan
Basuki Hariman. (Foto: Kumparan)
Basuki Hariman. (Foto: Kumparan)

SULTRAKINI.COM: Sebanyak 68 penjabat negara disebut-sebut menerima aliran dana secara tidak wajar dari pebisnis impor daging, Basuki Hariman. Di antara nama itu terselip nama penjabat negara di institusi kepolisian, bea cukai, hingga kementerian.

Basuki Hariman merupakan pengusaha importer daging terserat dalam kasus operasi penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Basuki dituduh menyuap Mantan Hakim Konstitus Parialis Akbar untuk memenangkan perkara uji materi UU no 14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Basuki Hariman 7 tahun penjara. Ng Fenny, anak buah dari Basuki dihukum 5 tahun penjara.

Saat KPK menggeledah kantor Basuki Hariman, ditemukan dua buku catatan pengeluaran keuangan atas nama PT. Panorama Indah Sejati (salah satu perusahaan milik Basuki), yang dibuat Kumala Dewi Sumartono, staf keuangan.

Dalam buku catatan tertulis beberapa aliran dana ditujukan pada beberapa orang yang diduga pejabat negara seperti kepolisian, bea cukai, kementerian.

Berita acara tertanggal 9 Maret 2017 yang mencatat Kumala Dewi ditanya oleh penyidik KPK mengenai nama-nama penerima aliran dana. Dalam buku catatan keuangan, ada nama-nama diidentifikasi menerima aliran dana dari perusahaan milik Basuki. Ada 68 pejabat negara tertulis di buku dan diduga mendapat aliran dana.

Masalah ini menyeruak ke publik setelah sejumlah media massa mempublish hasil investigasi Indonesialeaks yang dilakukan berbulan-bulan. Indonesialeaks meupakan platform mandiri bagi informan publik untuk menghadirkan pemberitaan yang berkualitas dan menyuarakan kepentingan publik. Aduan dari publik dijamin kerahasiaannya dan ditelurusi mendalam oleh para anggota Indonesialeaks.

Pada dokumen catatan keuangan yang diterima Indonesialeaks, beberapa nama ditulis dengan inisial.

Pada dokumen pemeriksaan yang dilakukan penyidik Surya Tarmiani, Kumala Dewi mengakui dia yang mencatat semua nama-nama itu atas perintah Basuki Hariman dan Ng. Fenny sebagai atasannya. Namun Kumala mengaku tidak tahu untuk apa dana-dana tersebut diberikan pada beberapa orang.

Ada beberapa peristiwa penting mengiringi kasus suap yang dilakukan Basuki Hariman ini. Pertama, pencurian laptop penyidik Surya Tarmiani, sebulan setelah pemeriksaan Kumala Dewi pada Januari 2017. Laptop itu tersimpan data-data pemeriksaan. Laptop Surya hilang di taksi ketika turun dari mobil dan hendak mengambil tas berisikan laptop dibagasi, tiba-tiba ada orang yang mengambil laptop dari tanganya.

Kedua, pada bulan April 2017 pengawas internal KPK mendapat laporan tindakan dua penyidik KPK yang masuk ke ruang penyimpanan barang bukti dan menghilangkan beberapa halaman dari buku catatan keuangan yang dibuat Kumala. Pada halaman yang tersisa, ada sebagian nama dihapus dengan tip ex. Kedua penyidik adalah Ajun Kombes Harun dan Ajun Kombes Roland Ronaldy, yang kebetulan juga penyidik untuk kasus Basuki Hariman.

Peristiwa ketiga, hasil pemeriksaan Kumala Dewi yang dilakukan penyidik Surya Tarmiani (Maret 2017) tidak dipakai dalam proses persidangan Patrialis Akbar, Basuki Hariman maupun Ng.Fenny. Dalam dokumen yang diterima Indonesialeaks, Surya menanyakan kepada Kumala Dewi tentang 68 transaksi tersebut. Meski Kumala Dewi hanya menjelaskan dia hanya bertugas mencatat arus dana yang keluar dan tidak tahu untuk peruntukkan apa. Namun, dokumen pemeriksaan ini sebenarnya memuat daftar nama-nama terduga penerima aliran dana, yang selayaknya dibuka di persidangan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan menilai hasil laporan investigasi Indonesialeaks tentang dugaan keterlibatan petinggi Polri dan dugaan perusakan barang bukti dalam kasus suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman telah memenuhi kaidah jurnalistik.

“Kalau mau berdiskusi soal hoaks, buktikan buku merah itu tidak ada. Kalau terbukti bohong kami siap mengakui kebohongan seperti Ratna Sarumpaet,” ucap Abdul dalam konferensi pers di kantor AJI, Minggu (14/10).

hasil investigasi Indonesialeaks mengungkap kejanggalan dalam skandal suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Kejanggalan itu adalah ditemukannya perusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua penyidik.

Barang bukti yang dimaksud adalah sebuah buku merah yang mencatat pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat petinggi polisi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah meminta keterangan dari Basuki Hariman mengenai hal tersebut. Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan perusakan buku catatan oleh dua eks penyidik KPK dari Polri, AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun.
“Saudara Basuki Hariman sudah nyatakan, bahwa tidak pernah menyampaikan langsung ke Pak Tito,” kata Setyo, Rabu (10/10/018).

Setyo menyebut bahwa Basuki memang mengakui soal adanya buku catatan keuangan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, Basuki menyebut bahwa catatan keuangan itu bukan merupakan aliran dana.

“Di situ ada catatan, tapi itu bukan aliran dana. Basuki mengakui dia gunakan dana untuk kepentingan sendiri dengan menyebut nama orang. Tidak hanya Pak Tito, ada orang Bea Cukai juga, ada pejabat lain,” kata Setyo.

Setyo menegaskan bahwa pemeriksaan Basuki itu dilakukan langsung oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. Ia juga menyebut ada rekaman pemeriksaan Basuki tersebut.

Sumber: Independen.id,CNNIndonesia.com

Penulis: Hartia

  • Bagikan