7 TPS PSU di Pilkada Bombana

  • Bagikan
Anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo. (Dok SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tujuh TPS di Pilkada Bombana. Hal ini diungkapkan Anggota KPUD Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo, saat dikonfirmasi SultraKini.Com melalui pesan whatsapp-nya, Rabu (26/4/2017) sore.

Sidang yang digelar Rabu (26/4/ 2017) Pukul 13.30 WIB, dengan  Nomor Perkara Nomor Perkara 34/PHP.BUP-XV/2017, memutuskan tujuh TPS yang harus PSU yakni TPS 1 Desa Hukaea, TPS 2 Desa Lantari, TPS 2 Desa Tahi Ite, TPS 1 Desa Larete, TPS 2 Desa Larete (TPS 2 Marampuka), TPS 1 Desa Lemo (TPS 1 Marampuka), dan TPS 1 Desa Lamoare.

Terkait putusan ini, MK memerintahkan agar KPUD Bombana melaksanakan putusan tersebut paling lama 30 hari kerja setelah diucapkannya putusan.

Iwan mengungkapkan, KPU sendiri akan segera melakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan putusan. “KPU Bombana malam ini (26/4/2017) akan dipanggil KPU RI. Setelah itu, besok (27/4/2017) KPU Sultra akan memanggil KPU Bombana dengan agenda koordinasi pelaksanaan putusan MK,” terangnya.

Saat SultraKini.Com mencoba menanyakan alasan MK mengeluarkan putusan demikian, Iwan mengaku belum mengetahui secara detail alasan MK mengeluarkan putusan tersebut. “Saya masih coba lihat apa putusannya,” jawabnya singkat.

Pilkada Bombana merupakan 1 dari 4 sengketa Pilkada di Sultra yang masuk ke sidang lanjutan yang mengabulkan gugatan pemohon. Sementara 3 daerah lainnya yang juga mengajukan gugatan yakni Buton Selatan, Buton Tengah, dan Kendari ditolak MK.

Pilkada Bombana sendiri diikuti dua pasang calon yakni pasangan nomor 1, Kasra Jaru Munara – Man Arfa dan pasangan nomor 2, Tafdil – Johan Salim. Pasangan Tafdil – Johan Salim pada Pilkada 15 Februari 2017 lalu keluar sebagai pemenang dengan perolehan 40.993 suara. Sedangkan pasangan Kasra Jaru Munara – Man Arfa memperoleh 39.727 suara.

  • Bagikan