74.120 Debitur di Sultra Ajukan Restrukturisasi Kredit sebesar Rp4,12 Triliun 

  • Bagikan
Suasana Bincang Jasa Keuangan Bersama Media (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait restrukturisasi, Sultra posisi 22 Januari 2021, terdapat 74.120 debitur yang terkena dampak Covid-19 yang mengajukan relaksasi dengan jumlah nominal yaitu sebesar Rp 4,12 triliun.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, mengatakan restrukturisasi kredit tercatat jumlah debitur yang direlaksasi/disetujui sebesar 67.334 debitur dengan jumlah nominal sebesar Rp3,89 triliun. 

“Realisasi restrukturisasi kredit tersebut terdiri dari perbankan sebesar Rp1,55 triliun, perusahaan Pembiayaan sebesar Rp2,29 triliun, sedangkan Permodalan Nasional Madani sebesar Rp49 miliar,” kata Fredly, Jumat (5/2/2021).

Sementara yang mengajukan realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan yakni dari perbankan sebanyak 20.271 debitur dengan kredit sebesar R20.27Rp1,59 triliun, Perusahaan Pembiayaan 53.171 dengan kredit Rp2,48 triliun, dan Permodalan Nasional Madani 676 dengan kredit Rp49 miliar.

Disisi lain, Fredly juga menyampaikan selama 2020, OJK Sultra telah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat sebanyak 3.759 layanan perlindungan konsumen.

“Dari layanan 3.759 itu terdapat sebanyak 461 layanan terkait kebijakan relaksasi/restrukturisasi atau pembiayaan/kredit,” kata Fredly.

Kemudian, layanan perlindungan konsumen pemberian informasi sebanyak 2.322 layanan, penerimaan informasi sebanyak 232, dan layanan pengaduan konsumen baik berupa surat dan walk in (non tatap muka) sebanyak 1.205 layanan. 

“Layanan pemberian informasi umumnya terkait layanan permintaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal sebagai BI Checking/SID ” pungkasnya.

Untuk tahun 2021, per 4 Februari 2021, OJK Sultra telah melayani sebanyak 309 layanan yang terdiri dari 238 layanan pemberian informasi, 11 layanan penerimaan 

informasi, dan 60 layanan pengaduan baik melalui surat dan walk in. Layanan pengaduan berupa surat sebanyak 12 pengaduan dan 48 pengaduan secara walk in atau tatap muka. 

Berdasarkan segmen industri, layanan pengaduan terkait perbankan sebanyak 28 aduan, finance atau lembaga pembiayaan sebanyak 21 aduan, usaha perasuransian sebanyak 7 aduan, dan 4 terkait Fintech Lending/Pinjaman Ilegal. 

Mayoritas aduan pada masing-masing segmen yaitu; Segmen perbankan berupa perbedaan status kredit/pembiayaan termasuk pengunaan identitas konsumen dalam SLIK; serta segmen pembiayaan/finance terkait penarikan agunan dan proses pelelangan, untuk asuransi terkait proses klaim, sedangkan fintech lending/pinjaman online terkait penggunaan pinjaman online ilegal. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan