8 Kades Terseret Korupsi Dana Block Grant

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM:KENDARI – Banyaknya penyalahgunaan dana Block Grant oleh para Kepala Desa (Kades) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menambah daftar hitam aparatur desa yang terseret kasus di Sultra.

Berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) yang disampaikan Kepala Sub Bidang (Kasubid) Administrasi Pengelolaan Keuangan aset Desa/Kelurahan Provinsi Sultra, Rimin, dari tahun 2010 hingga akhir 2015 sedikitnya ada 8 kasus penyelewengan dana Block Grant oleh kepala desa.

 

Temuan kasus tersebut berasal dari pihak kejaksaan dan kepolisian yang sudah menerima laporan dari berbagai pihak tentang adanya penyelewengan dana Block Grant. Dari delapan kasus tersebut, bahkan hingga saat ini masih ada yang tengah dalam proses hukum seperti pesidangan, dan ada juga yang sudah selesai menjalani masa hukuman dan dinyatakan bebas.

Adapun ke-delapan kasus yang tersebut yakni :
1. Kades Bone Marambe Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton yang sudah menjalani sidang di pengadilan Tipidkor akibat mengelapkan dana Block Grant tahun 2015.

2. Kades Sumber Agung Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton yang sudah menjalani persidangan akibat menggelapkan dana Block Grant tahun 2015.

3. Kades Posalu Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi yang sementara di proses di Kejaksaan akibat diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2015.

4. Kades Koroe Onowa Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi yang masih di proses di Kejaksaan karena diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2011.

5. Kades Podahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel yang masih di proses di Polda Sultra karena diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2011.

6. Kades Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel yang telah di P21 terkait dugaan penggelapan dana Block Grant tahun 2011.

7. Kades Ramburambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel yang dinyatakan bebas karena telah menjalani masa hukuman akibat menilep dana Block Grant Tahun 2012.

8. Lurah Potoro Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel yang telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman akibat menggelapkan dana Block Grant tahun 2010.

 

\”Bukan hanya dari pihak BPMD, BPK juga kerap menemukan penyalahgunaan dana Block Grant. Namun kasusnya itu sudah di selesaikan semua,\” ujar Rimin kepada SULTRAKINI.COM.

 

Di Provinsi Sultra tercatat ada 1843 desa yang menerima dana Block Grant di 209 kecamatan. Setiap desa menerima dana Block Grant sebesar Rp15 juta pertahun. Namun rupanya, dana yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan kegiatan dibidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan, justru di selewengkan.

 

Salah satu modus penggelapan dana Block Grant yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. LPJ itu dibuat meskipun program kegiatan serta pembiayaan lain belum diselesaikan, misanya gaji para tenaga honorer. Hal ini dengan tujuan, agar dana yang tersisa dapat masuk ke kantong pribadi.

  • Bagikan