80 Persen Tanah di Konkep Masuk Kawasan Hutan Lindung

  • Bagikan
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Tjahyo Widianto. Foto: Kalvin / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONKEP – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir Tjahyo Widianto mengungkapkan 80 persen tanah di Konkep masuk kawasan hutan. Pernyataan tersebut diungkapkan Tjahyo Widianto saat meninjau Kantor Perwakilan BPN Konkep serta melihat dukungan Pemda.

Menurut Tjahyo, meskipun BPN berada di jalur vertikal namun bukan berarti hubungan komunikasi dengan Pemda setempat tidak terjalin bagus. Malah hal tersebut harus terus terjaga untuk mempercepat pembangunan di bidang pertanahan itu sendiri.

“Saya sudah dapat laporan dari Kepala Perwakilan BPN Konkep bahwa masyarakat disini belum begitu menyadari arti pentingnya mensertifikatkan tanahnya. Mereka tidak proaktif mengurus legalitas tanahnya. Olehnya itu saya sudah menegaskan kepada bawahan saya baik yang di Konkep maupun di daerah lainnya untuk mempercepat urusan masyarakat dan harus tepati janjinya kapan sertifikat bisa diperoleh. Saya juga sudah sampaikan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait arti penting mengurus legalitas tanahnya,” kata Tjahyo saat ditemui dalam kunungan ke Kantor BPN, Senin (10/10/2016).

Dijelaskannya juga, di Konkep ini status tanahnya 80 persen masih masuk kawasan hutan. Sehingga inilah persoalan utama di Konkep. Seharusnya pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa melakukan patok tanah, mana yang masuk kawasan hutan dan yang bukan. “Jadi selama ini masyarakat mempergunakan tanah tanpa memiliki keperdataan atas tanah tersebut,” ujarnya.

Olehnya itu, pihak pertanahan bakal bersurat ke presiden untuk penurunan status tanah dari hutan lindung ke areal penggunaan lain (APL) seluas 17 ribu hektar. Dalam pengurusan surat tanah di BPN pihaknya juga akan melibatkan Pemda dalam menentukan batasan tanah tersebut.

“Kalau mengenai berapa jumlah dana yang dipungut tergantung dari NJOP luasan tanah yang akan disertifikatkan. Hal ini tertuang pada PP 128 tahun 2015,” terangnya.

  • Bagikan