9 Parpol di Kendari Belum Perbaiki Laporan Dana Kampanye Caleg

  • Bagikan
Wakil Ketua 1 DPC Hanura Kota Kendari, La Ode Abdul Aziz Nadia, saat menyerahkan hasil perbaikan LADK 1 ke Komisioner KPU Kendari Alasman Mpesau (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua 1 DPC Hanura Kota Kendari, La Ode Abdul Aziz Nadia, saat menyerahkan hasil perbaikan LADK 1 ke Komisioner KPU Kendari Alasman Mpesau (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mencatat sembilan partai politik (Parpol) belum menyerahkan perbaikan laporan dana awal kampanye (LADK).

Komisioner KPU Kendari, Alasman Mpesau, menyatakan penyerahan perbaikan LADK dari total 11 parpol yang dinyatakan tidak lengkap. Baru 2 parpol yang melakukan perbaikan yakni Partai Hanura dan Golkar.

Sementara 9 Parpol lainnya yakni PAN, NasDem, Gerindra, PSI, PPP, PKB, PBB, Garuda dan Berkarya, berkas perbaikannya masih di tunggu KPU sampai pukul 18.00 WITA.

Dikataknya, sejak ditetapkan tahapan perbaikan 23- 27 September, hanya ada empat parpol tidak melakukan perbaikan yakni PDIP, Perindo, PKS, dan Demokrat.

Ke- 4 Parpol tersebut, dinyatakan lengkap dokumen LADK-nya utamanya melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)-nya.

Alasman menegaskan, Parpol yang terlambat memasukan dokumen perbaikan LADK-nya, terancam batal sebagai peserta Pemilu 2019, dan jika batal maka usungan Caleg Parpol di lima Dapil kota Kendari juga gugur secara otomatis.

“Saat ini baru dua Parpol yang serahkan perbaikan dokumen LADK, masih ada sembilan parpol batasnya sampai pukul 18.00 wjta sore ini,” katanya

Ia menambahkan untuk besaran nilai LADK bakal diumumkan KPU setelah tanggal 27 September ini.

Sementara Wakil Ketua I Hanura kota Kendari,La Ode Abdul Aziz Nadia, mengaku baru memasukkan dokumen perbaikan LADK, setelah seluruhnya rampung, khususnya kelengkapan beberapa item yang menjadi bahan verifikasi mulai LDK 1 sampai LDK 7, termasuk rekening khusus Parpol

“Ada 23 Caleg Hanura di lima Dapil kota Kendari LADK yang kami laporkan ke KPU sebesar Rp250 ribu,” tutupnya.

Laporan:La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan