Imbauan Gubernur Sultra Ditengah Wabah Corona, Larangan Pernikahan Hingga Demonstrasi

  • Bagikan
Imbauan Gubernur Sultra (Foto: Ist)
Imbauan Gubernur Sultra (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan melalui Gubernur mengeluarkan surat imbauan peningkatan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Corona Virus Disease -19 (Covid -19). Imbauan ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Sultra guna memutus matarantai penyebaran virus corona (Covid -19).

Imbauan Gubernur Sultra tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 443/4724 yang ditandatangani oleh Ali Mazi tertanggal 21 September 2020. Surat ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, Rabu (23/9/2020).

Sekertaris Daerah (Sekda) Sultra, Nur Endang Abbas, menyampaikan dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Maklumat Kapolri dengan nomor Mak/3/IX/2020, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 29, ada tiga poin penting yang ditekankan dalam surat imbauan Gubernur Sultra.

Pertama, mematuhi semua ketentuan terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain yaitu menggunakan masker yang menutup hidung, mulut dan dagu. Sering mencuci tangan menggunakan sabun menjaga jarak dan mencegah kerumunan.

Kedua, dilarang melakukan kerumunan dalam bentuk pertemuan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak yaitu pesta perkawinan, arisan, reuni dan acara kemasyarakatan lainnya yang sejenis yang mengakibatkan berkumpulnya banyak orang, termasuk dilarang kegiatan demonstrasi.

“Bagi yang punya acara pernikahan dan undangan sudah tersebar, diberikan ijin. Namun harus sesuai protokol kesehatan, jaga jarak dan pakai masker,” jelasnya, Rabu (23/9/2020).

Ketiga, bagi yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut pada pont I dan II, akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegakan hukum dan aparat pemerintahan berwenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan