Ada Apa dengan Istilah Lockdown

  • Bagikan

Oleh Faizal Mustapa (Dosen Institut Teknologi dan Kesehatan Avicenna Kendari)

Setelah WHO menetapkan mewabahnya virus korona baru COVID-19 sebagai pandemi global serta kasus positif dan kematian akibat virus ini di Indonesia terus bertambah, institusi pendidikan mulai bereaksi. Beberapa sekolah dan kampus mulai mengurangi atau bahkan menghentikan kegiatan belajar dan perkuliahan tatap muka.

Beberapa universitas atau Institut Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia telah menyatakan Lockdown diantaranya adalah IAIN Kediri, ITS (Institut Teknologi  Sepuluh Nopember), dan juga ITK (Institut Teknologi dan Kesehatan) Avicenna Kendari.

Maraknya pemberitaan tentang Virus Corona (COVID-19) sebagai pandemic melahirkan istilah-istilah popular yaitu 1. Virus Corona (Corona Virus).2. SARS-CoV-2. 3. Covid-19.  4. ODP (Orang Dalam Pengawasan). 5. PDP (Pasien Dalam Pengawasan). 6. Suspect. 7. Positif Covid-19. 8. Negatif Covid-19. 9. Endemi. 10. Epidemi. 11. Pandemi. 12. Lockdown atau Kuncitara. 13. Isolasi. 14. Karantina. 15. KLB. 16. Klaster. 17. Imported Case. 18. Social Distance. 19. Spesimen. 20. Fasyankes. 21. Screening Pasien. 22. Hand Sanitizer. 23. Masker N95. 24. Hazmat Suit

Banyaknya istilah populer seputar Virus Corona ini yang paling hangat di diskusikan adalah penggunaan istilah Lockdown bagi Universitas atau institut Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia, olehnya itu sebagai seorang penulis memberikan beberapa defenisi istilah tentang Lockdown

Lockdown

Terjemahan secara umum dari kata lockdown ini adalah kuncian. Istilah lockdown mengacu pada situasi di mana orang dilarang meninggalkan suatu tempat atau area secara bebas lantaran kondisi darurat.

Kebijakan lockdown berasal dari otoritas tertinggi suatu wilayah, seperti kepala negara atau kepala daerah. Lockdown termasuk protokol darurat yang dikeluarkan dengan berbagai pertimbangan.

Kaitannya dengan kasus corona atau Covid-19, lockdown dilakukan untuk menutup sekaligus mengunci akses keluar masuk suatu daerah atau wilayah. Hal ini untuk menghindari penyebaran corona.

Dalam kondisi lockdown, masyarakat atau orang dilarang melakukan aktivitas di luar ruangan. Semua kegiatan seperti sekolah, kampus, bekerja di kantor ditangguhkan sementara waktu sampai protokol lockdown dicabut atau ketika kondisi dirasa sudah aman.

Arti lockdown dalam kasus virus Corona ini sedikit berbeda dari arti lockdown yang diterapkan saat ada ancaman teroris, penembakan atau tindakan kriminal di sebuah gedung. Dalam situasi di mana penyebaran virus Corona semakin meluas, lockdown dilakukan sejumlah negara berdasarkan seberapa gawat kondisi di area tersebut.

Pada 10 Maret 2020, Perdana Menteri Giuseppe Conte menyatakan Italia mengunci secara total seluruh wilayah. Artinya warga dilarang datang ke klub malam, semua acara olahraga termasuk pertandingan besar pun ditunda. Sekolah, museum dan universitas ditutup hingga 3 April, hanya toko obat dan sembako yang boleh buka.

Denmark menjadi negara kedua di Eropa yang menerapkan status lockdown. Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen pada Kamis (12/3/2020) secara resmi mengumumkan bahwa semua TK, sekolah dan Denmark tutup selama 2 minggu. Dia juga menganjurkan warga yang bekerja di pelayanan publik maupun swasta untuk bekerja dari rumah dan melarang kegiatan yang mengumpulkan massa dengan jumlah lebih dari 100 orang.

Lockdown juga dilakukan pemerintah Filipina di bawah arahan Presiden Rodrigo Duterte. Dia menginstruksikan untuk lockdown ibukota negara, Manila, demi mencegah peularan virus Corona COVID-19.

Arti Lockdown yang dimulai pada 15 Maret – 14 April 2020 ini adalah melarang massa berkumpul, menutup sekolah dan karantina area yang terdapat kasus. Perjalanan domestik via darat, air dan udara juga disetop. Sebelumnya China juga memberlakukan lockdown pada kota Wuhan, dan Korea Selatan lockdown kota Daegu.

Jadi perlu diketahui bahwa lockdown artinya tidak selalu berarti ‘mengunci’ negara dengan melarang kedatangan internasional sama sekali, atau tidak memperbolehkan warganya pergi ke maupun datang dari luar negeri. Lockdown bisa dilakukan di sebagian area saja, atau lockdown total, jika kondisinya memang mengharuskan. Itu pun hanya sementara saja dan tidak dalam jangka panjang.

Seperti dikutip dari Wikipedia, ada dua tipe lockdown, yang pertama adalah preventive lockdown (pencegahan) dan emergency lockdown (darurat). Preventive lockdown artinya penguncian sebagai aksi pencegahan atau menghindari bahaya dan risiko dari kejadian maupun peristiwa di luar normal. Biasanya diikuti juga dengan tindakan peningkatan dan efisiensi pada fasilitas yang diperlukan

Emergency lockdown artinya tindakan penguncian ketika ada ancaman mendekat dan bisa membahayakan nyawa manusia. Lockdown darurat harus dilaksanakan secepat dan seefisien mungkin karena berpacu dengan waktu.

Bisa dikatakan bahwa lockdown yang diterapkan pada sejumlah negara termasuk dalam preventive lockdown. Artinya dilakukan sebagai tindakan pencegahan.

Sejumlah daerah yang telah memberlakukan protokol lockdown adalah Wuhan China, Daegu Korea Selatan, dan sejumlah negara di Benua Eropa seperti Italia, Denmark dan Irlandia. ***

  • Bagikan