Ada Apa Dengan Dugaan Korupsi Mantan Kasatpol PP Sultra?

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM : KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara rupanya enggan berkomentar soal perkara dugaan korupsi yang tengah dihadapi oleh mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sultra, Abustam.

“Ke Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) saja karena kemarin saya habis cuti, dan yang jelas dulu kan sudah sampai ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra, ketemu sama bagian Pidsusnya yah pak Nurdin, ” ungkap Humas Sekaligus Kepala Seksi Penerangan Hukum (KasiPenkum) Kejati Sultra Janes Mamangkey kepada SultraKini.com, Senin (23/7/2018).

Sementara itu, saat Awak Sultrakini.com menemui pihak Pidsus. Lagi-lagi pihak Kejati Sultra melalui pihak Penyidik Pidsus juga enggan berkomentar. “Tanya sama pak Janes nanti dia yang konfimasi, sama dia saja,” ucap salah satu Penyidik Pidsus, Nurdin.

Untuk diketahui kasus ini bermula saat Lembaga Pengawas Kebijakan Publik dan Keadilan (LPKP-K) ke Kejati Sultra melaporkan Abustam terkait dengan dugaan korupsi dana dekosentrasi senilai Rp 900 juta yang bersumber dari APBN tahun 2015 lalu.

Belum cukup sampai disitu, berdasarkan hasil penelusuran lembaga LPKP-K juga ditemukan adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp300 juta, serta penyalahgunaan dana APBD tahun 2016 untuk pengadaan seragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Satpol PP Provinsi Sultra.

Laporan Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan