Ada Kelalaian di Balik Kaburnya Umar

  • Bagikan
Kepala Bidang Penindakan Narkoba AKBP Bagus dan Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi saat konferensi pers di Kantor BNN Kolaka, Selasa (27/11/2018). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Penindakan Narkoba AKBP Bagus dan Kepala BNN Kolaka, Eryan Noviandi saat konferensi pers di Kantor BNN Kolaka, Selasa (27/11/2018). (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Kepala Badan Narkotika Nasional Kolaka, Eryan Noviandi, mengaku akan bertanggungjawab atas kaburnya Umar, pelaku pengedar sabu yang kabur usai ditangkap pihaknya.

“Kita juga tidak bisa pungkiri, di situ ada kelalaian anggota saya, karena tidak ada pengawalan, saya siap salah, karena ini juga tanggung jawab saya sebagai pimpinan. Tetapi saya tegaskan anggota kami tidak ada yang membantu Umar untuk melarikan diri. Saya akan sekuat tenaga agar DPO (Daftar Pencarian Orang) ini dapat ditangkap kembali,” ucap Eryan, Selasa (27/11/2018).

Pria 39 tahun ini kini masuk DPO dan tengah diburu petugas BNN dan kepolisian setempat. Pihaknya juga melibatkan stakeholder terkait, seperti pemda mau pun masyarakat. Sebelumnya, ia ditangkap di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka pada Jumat (23/11) lalu. Namun ia dikabarkan kabur usai dijenguk istrinya pada Minggu (25/11) sekitar pukul 08.00 Wita.

Diduga Umar kabur lewat jendela salah satu gudang Kantor BNN Kolaka dengan kedua tangan terborgol. Petugas jaga dikelabui dengan meminta izin ke toilet untuk buang air kecil. Tetapi tidak kunjung kembali.

“Saat kejadian itu saya tidak di kantor, saya lagi siap-siap ke Jakarta ada dinas luar, tidak lama saya dapat info dari rekan-rekan media bahwa ada tangkapan kabur, akhirnya saya telepon anggota saya yang di kantor, ternyata benar,” terang Eryan.

Ia berharap, yang bersangkutan bisa menyerahkan diri dan mengakui kesalahannya. Serta stakeholders terkait, membantu pencarian pelaku dengan memberikan informasi segera seputar keberadaannya.

“Barang siapa yang menyembunyikan DPO yang dimaksud, kita tidak akan ragu menerapkan pasal menghalangi penyelidikan dan akan dipidana,” jelasnya.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan