Ada Kesalahpahaman Dalam Kasus Made Wastawa

  • Bagikan
Made Wastawa

SULTRAKINI.COM: Terkait dugaan penistaan agama terhadap unggahan ‘Jokowi untuk Indonesia’ yang dibagikan oleh Anggota DPRD Muna Barat, Made Wastawa, Politisi Muda PDI Perjuangan Rudi Supriono kembali angkat bicara.

Menurut Rudi, terjadi kesalahpahaman di publik, khususnya masyarakat Muna Barat terkait kasus tersebut. Kata dia, Made Wartawa hanya membagikan bukan menggunggah foto yang diduga bagian dari ujaran kebencian itu di media sosial Facebook.

“Ini penting untuk diketahui publik sebab kedudukan hukumnya akan berbeda antara yang memposting dan membagikan,” ujar Rudi Supriono dalam rilisnya kepada SultraKini.Com, Jumat (27/4/2018).

Selain itu, lanjutnya, kasus ini tidak ada unsur ujaran kebencian bahkan menjurus ke penistaan agama.

Hal tersebut sejalan dengan yang disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Kendari bahwa unaggahan tersebut bukan perbuatan pidana atau peristiwa pidana menurut UU ITE pada Pasal 28 ayat (2). Sebab konten foto tidak menyebut agama Islam atau pakaian Islam dan penggunaan cadar bukan diperuntukan khusus Islam, namun bangsa Arab pada umumnya juga menggunakan cadar sebagai simbol tradisi Arab, bahkan memang jauh sebelum Islam turun ke bumi, pakaian cadar merupakan pakaian tradisi Arab bangsa Yahudi.

“Unsur ujaran kebenciannya saja tidak ada, apalagi sampai menista agama, kan jelas dipostingan tersebut hanya menanyakan pilihan antara dua budaya, kalau ada yang menyampaikan harus segera ditetapkan tersangka, saya rasa orang tersebut belum paham kasusnya, jadi kita maklumi saja” ucap Rudi.

Dia juga menanggapi pernyataan Azwar Anas Muhammad yang menyampaikan Made Wastawa harus segera diamankan. Menurutnya, perlu ada analisis hukum dalam menyampaikan pandangan, terlebih mereka yang berprofesi di bidang hukum.

“Menurut saya sebelum berkomentar pelajari dulu lah duduk perkaranya, jangan langsung mengatakan harus segera diamankan, memangnya mau diamankan dari siapa, urgensinya apa? Unsur tindak pidananya saja belum ditemukan kok mau mengamankan orang, ini kan mengada-ada namanya, apalagi seorang pengacara yang menyampaikan itu. Kan kita bisa lihat ahli hukum dan ulama sepakat bahwa cadar itu memang bagian dari budaya bukan syariat,” tegas Rudi.

  • Bagikan