Ada Perlawanan, PN Baubau: Putusan Eksekusi Lahan Eks Pengungsian Ambon Tetap Mengacu Fakta Persidangan

  • Bagikan
Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hika D Asril Putra (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM) 
Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hika D Asril Putra (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Humas Pengadilan Negeri Baubau, Hika D Asril Putra memastikan pihaknya akan memutus perkara perlawanan eksekusi lahan warga eks pengungsi Ambon sesuai dengan fakta di persidangan.

Hika mengatakan perkara perlawanan eksekusi lahan oleh 26 warga terletak di lingkungan Bukit Indah Permai, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Sebelumnya sengketa lahan ini telah ada perkara awal yang sudah melalui prosedur persidangan hingga pada tahap putusan. Keputusan awal sidang perkara sengketa lahan antara Amran Tahir (alam), dkk dan Wa Ode Maisa, La Baara, dkk telah dimenangkan oleh Amran Tahir pada 2013 dengan nomor keputusan 12/pdt.G/2013/PN/Baubau dengan luas lahan sengketa yang saat ini menjadi objek eksekusi seluas 11,7 ribu meter persegi.

“Perkaranya disidangkan sesuai prosedur yaitu pemanggilan para pihak, ada mediasi, ada pembagian surat gugatan, jawab dijawab, bukti surat, pemeriksaan setempat, pemeriksaan saksi, pemeriksaan, dan kesimpulan dan putusan itu sudah selesai tahun 2013 perkaranya,” kata Hika, Rabu (17/3/2021).

Namun kemudian setelah dilakukan pencocokan objek eksekusi sebagai tahapan eksekusi terjadi perlawanan oleh masyarakat yang berada di objek eksekusi. Menurut mereka bahwa objeknya tidak sama dengan putusan sidang sebelumnya.

“Jadi kita harus lihat, kenapa kok dibantah sama dia (pelawan). Tapi kitakan (PN) tidak tahu memang benar adanya itu atau tidak, nah disitulah kita akan periksa,” kata Hika yang sekaligus merupakan Hakim Ketua pada perkara perlawanan sengketa lahan. 

(Baca juga: PN Baubau Mediasi Sengketa Lahan Eks Pengungsi Ambon, Tergugat: Eksekusi Tidak Sesuai Objek)

Sesuai dengan prosedur persidangan, Hika mengaku pihaknya akan melakukan pemeriksaan setempat atas objek perkara perlawanan ini.

Kata Hika, pemeriksaan setempat atau PS (pengukuran dan pemeriksaan objek) yang dilakukan oleh perkara sebelumnya berbeda dengan PS yang sekarang karena objek yang dilakukan sebelumnya adalah objek yang ada pada putusan pada surat gugatan sebelumnya.

“Sementara objek yang akan kita laksanakan pengukuran setempat sekarang ini adalah objek yang menurut pelawan adalah objek yang dimaksud dalam putusan sidang sehingga objek ini yang akan dieksekusi,” jelasnya.

Hika berharap pada setiap proses pengadilan khususnya pada pemeriksaan setempat di lapangan nantinya tidak terdapat perdebatan-perdebatan yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan sehingga terjadi tidak fokusnya pemeriksaan.

“Sehingga pemeriksaan dikhawatirkan dikemudian hari kita tidak maksimal mendapatkan informasinya dan itu menjadi dosa majelis hakim dan yang terlibat,” pungkasnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan