Ada Pungli di Kemenag Wakatobi, Kanwil Turunkan Tim Investigasi

  • Bagikan
Menteri Agama Drs. H Lukman Hakim Syaifuddin, Bupati Wakatobi Ir Hugua dan Saat Kepala Kemenag Kabupaten Wakatobi, H Jamaruddin S.PdI, Saat Penjemputan Menteri Agama Beberapa Bulan Lalu. (Foto : Amra

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kebijakan Kepala Kemenag Kabupaten Wakatobi, H Jamaruddin S.PdI yang meminta ungutan ke sejumlah KUA dan Sekolah dengan dalih kekurangan anggaran saat menyambut kedatangan Menteri Agama ke Wakatobi bulan lalu, rupanya berbuntut panjang.

 

Hal ini setelah kabar tersebut beredar dan disinyalir pungutannya itu tidak memiliki dasar hukum atau dikategorikan pungutan liar. Untuk memastikan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, H Mohamad Ali Irfan, telah menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Wakatobi.

 

“Saat ini, saya sudah mengirimkan tim investigasi satuan pengawas internal dari Kanwil Kemenag Sultra, untuk mencari tahu permasalahan sebenarnya dan mencoba mencari bukti,” ungkap H Mohamad Ali Irfan dalam pesan singkat via SMS, Senin (4/4).

 

Lanjutnya, jika dalam hasil investigasi ditemukan benar adanya penyimpangan sebagaimana informasi yang berkembang, maka pihaknya akan meningkatkan ke proses lebih lanjut yakni ditingkat kepegawaian untuk dibahas di Kementerian Agama RI di Jakarta.

 

“Jika ditemukan ada penyimpangan dalam investigasi itu, maka ditingkatan untuk diproses ditingkat Kementrian Agama Pusat,” Ucapnya saat membalas melalui via SMS.

 

Namun saat dikonfirmasi lebih jauh terkait sangsi yang diterima jika ditemukan penyimpangan, Kepala Kanwil Kemenag Sultra enggan menaggapi hal tersebut. Menurutnya, soal sanksi bukan domain Kantor Wilayah Provinsi.

 

“Terkait sanksi itu bukan kewenangan kami. Pejabat setingkat eselon tiga di kabupaten/kota yang memiliki kewenangan adalah Kemenag Pusat,” Kata H Mohamad Ali Irfan.

 

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Kemenag Kabupaten Wakatobi, H Jamaruddin pada awak media mengakui dirinya telah melakukan pungutan. Namun menurutnya, pungutan yang dilakukannya itu, bukan merupakan pungli karena sudah ada kesepakatan antara dirinya dengan para kelapa sekolah dan kepala KUA,

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari informasi yang dihimpun SULTRAKINI.COM. menjelang kedatangan Mentri, Kakemenag Wakatobi melakukan pungutan kepada sejumlah madrasah swasta sebesar Rp150 ribu per sekolah, sedangkan madrasah negeri diminta membayar Rp300 ribu. Sementara untuk KUA yang tersebar di Kabupaten Wakatobi dipatok sebanyak Rp500 ribu per KUA.

 

Editor : Taufik Qurahman 

  • Bagikan