Ada Pungli di Pasar Rakyat Lawa, Mubar?

  • Bagikan
Kadis Perindag Mubar, Pakrun sidak Pasar Rakyat Lawa. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara melakukan inspeksi pendadak di Pasar Rakyat Lawa guna memastikan aduan pedagang terkait pungutan liar retribusi los dan lokasi pedagang lainnya, Selasa (25/5/2021).

Kepala Disperindag Mubar, Pakrun ditemani dua orang pegawainya tiba di Pasar Rakyat Lawa dan langsung melakukan pengecekkan lokasi sekaligus berbincang dengan sejumlah pedagang menyangkut keluhan tersebut.

Di hadapan Disperindag, Wa runia, pedagang pakaian Pasar Rakyat Lawa mengatakan, selama berdagang ia bersama pedagang–satu los dengannya membayar biaya retribusi Rp 30.000 per bulan. Namun, bayaran itu tanpa disertai karcis dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD)

“Kami bayar Rp 30.000 per bulan. Kita ditagi tidak dikasi karcis, cuma ditulis dibukunya mandor pasara,” ungkapnya.

Sementara Wa Tima, pedagang sembako juga mengalami hal serupa. Dirinya dimintai retribusi Rp 50.000 per bulan tanpa disertai karcis.

“Saya ditagih Rp 50.000 per bulan, tanpa diberi juga karcis. Kalau saya tanya tentang karcis, malah saya digertak dengan mandornya, ia malah ditanya sama mandornya, saya yang mau atur kalian atau saya yang atur,” jelasnya.

Atas keluhan tersebut, Disperindag akan mengambil langkah tegas dan segera memanggil Camat Lawa dan mandor pasar berinisial TL.

“Semua keluhan sudah kami tampung, sebentar saya akan panggil camat dan mandornya untuk meminta klarifikasi, jika terbukti, kami akan tindak tegas,” ucapnya.

Ia mengimbau para pedagang Pasar Rakyat Lawa untuk membayar retribusi sesuai dengan karcis yang disiapkan.

“Kalau tidak ada karcisnya jangan pernah membayar,” tambahnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 2 Tahun 2018, para pedagang yang menggunakan los dikenakan retribusi Rp 2.500, sedangkan pedagang yang menggunakan lokasi pasar dikenakan retribusi Rp 1.500 per satu kali berdagang. (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan