Ada Tanda Tersangka Baru dalam Kasus Pagar USN

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam. (Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Penyidikan perkara kasus dugaan korupsi proyek pagar kampus Universitas Sembilan Belas November (USN) Kolaka, tampaknya tak akan terhenti paska penetapan dua tersangka Suwito dan Ridwan.Hasil pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan puluhan saksi, termasuk pemeriksaan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tak lain Rektor USN, Azhari, penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka kembali mengendus keterlibatan pejabat USN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek bernilai kontrak Rp1,7 miliar itu.\”Cukup berpotensi ada tambahan tersangka baru,\” ungkap Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (4/5/2016).Lebih jauh, mantan Kasi Pidum Kejari Pasarwajo ini menjelaskan bahwa dari pemeriksaan puluhan saksi, pihaknya tengah mendalami beberapa pegawai USN yang dinilai turut serta mengakibatkan terjadinya tindak pidana korupsi.\”Ada beberapa pegawai USN termasuk pejabat KPA yang sedang didalami perannya. Kalau ditemukan dua alat bukti pasti segera kami tetapkan tersangka tambahan terkait proyek pagar kampus lama,\” terang Abd Salam.Untuk diketahui, Rektor USN, Azhari menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 Mei 2016, statusnya sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku pejabat KPA.\”Azhari diperiksa masih sebatas saksi seputar mekanisme dan tugasnya selaku pejabat KPA,\” tandas Abd Salam.

  • Bagikan