Administrasi Pelaku Usaha Tuntas, Bangunan Sentra Industri Kecil Kolaka bisa Difungsikan

  • Bagikan
Bangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah atau SIKIM yang dibangun Pemda Kolaka. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Bangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah atau SIKIM yang dibangun Pemda Kolaka. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Sejak diresmikan Pemerintah Daerah Kolaka Februari 2018, Sentra Industri Kecil dan Menengah atau SIKIM masih kosong dari aktivitas industri hingga September ini. Bangunan bersampingan dengan Rumah Sakit Umum Daerah itu, diadakan sebagai wadah bagi pelaku industri untuk membangkitkan sektor perekonomian di wilayah setempat.

Kepala Bidang Pembangunan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka, Made Amin, mengaku keberfungsian SIKIM yang dibangun menggunakan APBN sekitar Rp19 miliar tersebut dikendalai administrasi yang meski dipersiapkan oleh pedagang, seperti izin usaha dan nota kesepahaman antara pengusaha dan Pemda.

“Banyak aturan yang akan dibuat, dirancang dulu bagaimana kerja sama pengusaha dengan Pemda, itu kan harus dibuatkan regulasinya, MoU-nya juga kita harus siapkan,” kata Made Amin, Senin (3/9/2018).

Meski demikian, pihaknya menjanjikan bangunan SIKIM segera difungsikan sebagaimana peruntukkannya usai dirapatkan oleh jajaran lingkup Pemda Kolaka.

“Sudah ada orang-orangnya yang akan isi, sudah dikirim ke pusat tinggal kita rapatkan. Kita sudah sebar undangan ke pengusaha dan SKPD terkait, karena sifatnya bangunan itu tidak dimiliki, hanya sistem kontrak, itu juga regulasinya akan dibuatkan sewa-menyewa aset pemerintah daerah itu bagaimana nanti. Makanya kita berikan gratis selama satu tahun, lalu setelah ada hasil kita buatkan MoU-nya dengan dasar itu tadi,”
jelas Made Amin.

Persoalan ini juga dibenarkan Kepala Disperindag Kolaka, Ahmad. Ditambahkannya, demi berfungsinya bangunan tersebut segala persiapan sedang dimatangkan pihaknya. “Kita sementara evaluasi hal-hal yang diperlukan, secepatnya kita akan fungsikan,” ucap Ahmad.

Bangunan SIKIM sebelumnya diresmikan Bupati Kolaka, Ahmad Safei pada Kamis, 8 Februari 2018. Kompleks ini memang secara khusus diperuntukan bagi pelaku industri kecil menengah yang ada di Kolaka.

Tahap seleksi terhadap pelaku industri ditempuh Disperindag Kolaka untuk memilih pelaku usaha indusri kecil yang layak menempati ruangan- ruangan di dalam kompleks SIKIM yang dibangun empat lantai itu.

Di dalam kompeks itu sendiri, selain menyediakan bangunan permanen yang dilengkapi instalasi listrik dan air bersih, juga tersendia masjid, bangunan promosi prodak dan aula pertemuan.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan