Aduan Konsumen Terhadap PUJK Nakal Meningkat di Sultra

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Jawapos)
Ilustrasi. (Foto: Jawapos)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keungan Sulawesi Tenggara (Sultra) setiap tahunnya terus terima aduan konsumen mengenai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bahkan sudah merugikan masyarakat. Per Agustus 2018 OJK sudah mengantongi 81 pengaduan konsumen.

“Pengaduan konsumen setiap tahun meningkat, di 2016 ada 60 pengaduan, di 2017 ada 73 pengaduan, dan Agustus 2018 ada 81 pengaduan,” ujar Kepala OJK Sultra, M. Fredly Nasution, Selasa (18/9/2018).

Sejumlah pengaduan konsumen yang selalu dilontarkan di OJK, yaitu pelunasan dipercepat, pengembalian jaminan kredit yang telah lunas, klaim polis, lelang jaminan, restrukturisasi dan permohonan keringanan, pendebetan rekening, pendaftaran fidusia, cash deposit machine, menjaminkan agunan pada pihak lain, kesalahan pencairan dana/kredit, perubahan suku bunga kredit, asuransi kredit, cek kosong, dan sistem layanan informasi keuangan (SLIK).

Fredly menilai September 2018 ada kemungkinan peningkatan pengaduan masyarakat year to year. “Jika diasumsikan, peningkatan pengaduan masyarakat dapat mencapai 147,95 persen di akhir 2018 jika dibiarkan pada kondisi yang sama pada periode September ini,” terangnya.

Adapun investasi pengaduan masyarakat, yaitu perbankan, lembaga pembiayaan, dan perasuransian sebanyak 81 aduan.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, PUJK di wilayah Sultra per Juni 2018 sebanyak 124 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 41 entitas dari sektor perbankan, 12 entitas dari sektor pasar modal, dan 71 entitas dari sektor IKNB.

Rinciannya bank umum konvensional 19, bank umum syariah enam, BPR 16, asurasi jiwa 9, asuransi umum 17, asurasi sosial/wajib empat, pergadaian dua, pembiayaan 34, pembiayaan syariah satu, modal ventura dua, perusahaan penjamin satu, dana pensiun satu, perusahaan efek dua, manajer investasi satu, agen penjual efek reksa dana sembilan.

Laporan: Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan