Agus Feisal Hidayat Diperiksa KPK

  • Bagikan
gedung kpk

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/11/2016), memeriksa saksi baru terkait kasus suap sengketa Pilkada Buton yang menjerat Samsu Umar Abdul Samiun. 

Plh. Kepala Biro Humas KPK RI, Yuyuk Andriati, melalui whatsapp-nya kepada SULTRAKINI.COM mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Feisal Hidayat dan Istri Akil Mochtar, Ratu Rita. Di hari yang sama, KPK juga memeriksa Wakil Samsu Umar Abdul Samiun di Pilkada Buton, La Bakry.

Menurut Yuyuk, Agus dan Rita diperiksa sebagai saksi. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi hari ini,” terang Yuyuk.

Yuyuk mengungkapkan, pemanggilan keduanya sebagai saksi karena diduga memiliki keterangan yang berkaitan dengan kasus suap Samsu Umar Abdul Samiun.

Agus sendiri merupakan lawan dari Samsu Umar Abdul Samiun dan pasangannya La Bakry saat sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011 lalu.

Sedangkan Ratu Rita merupakan pemilik CV Ratu Semangat, yang diduga menjadi tempat penampungan uang haram Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang juga suaminya.

Pemeriksaan ini sendiri total sudah memanggil 21 orang saksi sejak 31 Oktober 2016 lalu.

Sejak Senin 31 Oktober sampai Kamis 3 November 2016, KPK telah memeriksa 18 orang saksi.

Pada hari Senin, 31 Oktober 2016, KPK memeriksa 5 orang saksi. Kelima saksi yang diperiksa yakni Akil Mochtar (Mantan Ketua MK RI), Arbab Paproeka (Advokat), Ina Zuchriyah (Pegawai MK RI), Saiful Anwar (PNS Panitera Pengganti Definitif pada MK RI), dan La Rusuli (Wiraswasta). Lalu pada hari Selasa 1 November 2016, KPK hanya memeriksa H. Buton Ahmad.

Kemudian pada hari Rabu, 2 November 2016, KPK memeriksa 6 orang lainnya yakni, La Uku (PNS), Dani (PNS), I Gede Chadrayasa Hartawan (Kepala Cabang Bank Mandiri Prioritas), Andri Antoni (Kepala Cabang Bank Mandiri Pontianak Diponegoro), Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK RI), dan Muhammad Alim (mantan Hakim MK RI turut diperiksa KPK).

Selanjut pada hari Kamis, 3 November 2016 KPK memeriksa Abdul Hasan Mbou (Mantan Anggota DPRD Sultra), Yaudu Salam Ajo (Anggota DPRD Sultra), Dian Farizka (PNS), Abu Umaya (karyawan swasta), La Ode Muhammad Agus Mu’min, dan seorang anggota Polri bernama Yusman Haryanto.

Sekadar diketahui, Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Ketua MK, Akil Mochtar. Uang suap diberikan Samsu Umar Abdul Samiun ke Akil Mochtar guna pemulusan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Akil sendiri telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Dalam kasus Akil sendiri, KPK sudah menjerat  sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak terkait yang memberi suap ke Akil. Mereka yang sudah dijatuhi hukuman yakni Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara. 

Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara.

  • Bagikan