Ahli Pers Beri Keterangan Pencemaran Nama Baik Umar Samiun di Media Online

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara meminta keterangan ahli pers dari Aliansi Jurnalis Independen Kendari yang diwakili M Djufri Rachim dan Persatuan Wartawan Indonesia Sultra diwakili Sudirman Duhari, guna mendalami kasus tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik yang diduga dilakukan Djaelani alias Jerry selaku direktur dan pemred media online Sultra Satu News.

Website Sultra Satu News saat ini sudah tidak bisa dibuka atau diakses. Namun demikian, penyidik Polda Sultra telah mengantongi bukti-bukti (screenshot) sejumlah berita yang ditayangkan sebelumnya oleh media tersebut. 

Pemberitaan media itu dinilai menyudutkan atau mencemarkan nama baik Bupati Buton (non aktif) Samsul Umar Abdul Samiun dan Amrullah. Misalnya dituliskan dalam media tersebut bahwa “Umar Samiun terlibat dalam skandal korupsi menerima kickback aliran dana ore aspal, nikel, dan fee proyek serta penjualan aset negara berupa tanah, eks gedung Pemda Buton ke Lippo Group Rp22 miliar.”

Selain itu, Sultra Satu News, menulis “Lumpuhkan kewenangan hukum KPK, Umar Samiun sewa dukun sakti beraliran voodoo.” Serta masih banyak tulisan-tulisan miring lain yang menyudutkan Ketua DPW PAN Sultra tersebut.

Atas tulisan-tulisan tersebut penyisik Polda Sultra meminta keterangan ahli pers, untuk mengetahui apakah karya tersebut dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik atau bukan. Serta sejumlah hal lain yang didalami oleh penyidik.

Artinya, jika tulisan-tulisan yang dipublish oleh Sultra Satu News itu bukan karya jurnalistik maka penyidik akan mengenakan yang bersangkutan melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan tuntutan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda satu miliar rupiah.

Ahli pers dari AJI Kendari adalah M Djufri Rachim, telah memberikan keterangan pada penyidik kepolisian pada Senin (28 November 2016) dan saksi ahli dari PWI Sultra, Sudirman Duhari yang memberikan keterangan di Dirkrimsus Polda Sultra pada Selasa (29 November 2016) siang.

M Djufri Rachim dan Sudirman direkomendasi oleh organisasi kewartawanan masing-masing berdasarkan surat permohonan bantuan keterangan ahli dari Polda Sultra yang diteken Direktur Reserse Kriminal Khusus, Wira Satya Triputra, S.IK.,M.H.  

Keahlian keduanya sudah tersertifikasi oleh dewan pers. Namun, “Saya memberi keterangan ahli dalam kasus tersebut atas nama organisasi profesi saya, yakni AJI Kendari yang dimintakan oleh Polda Sultra,” kata M Djufri Rachim. Demikian pula dengan Sudirman, mewakili PWI Sultra.


Penulis: frirac

  • Bagikan