Ajukan Banding, PT PLN Persero Sulsel Kembali Menelan Kekalahan

  • Bagikan
Risal Akman SH MH kuasa hukum Djablis.( Foto: Ifal Chandra / SULTRAKINI.COM)
Risal Akman SH MH kuasa hukum Djablis.( Foto: Ifal Chandra / SULTRAKINI.COM)

 

SUKTRAKINI.COM: KENDARI – Meski mengajukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pihak PT PLN Persero Sulsel (penggugat) lagi-lagi harus menelan kekalahan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra kembali memutuskan bahwa Djablis (tergugat) warga Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, dinyatakan menang dalam perkara perdata, yang digelar pada Selasa (8/5/2018) Kemarin.

Kasus tersebut terkait dengan proyek pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang terletak diatas lahan warga yang berada di Desa Tirawuta, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe tahun 2016 lalu.

” Jadi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 26/PDT/2018/PT KDI, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, menyatakan pihak PT PLN terbukti dan dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah terbukti merubah kualifikasi ganti rugi jenis tanaman warga dari kategori Kecil menjadi Bibit, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi warga,” ungkap Risal Akman SH.,SH, Kuasa Hukum Djablis saat ditemui di PN Kendari, Kamis (24/5/2018).

Sehingga lanjut Risal, apa yang menjadi alasan-alasan dari pihak PLN persero Sulsel dalam upaya bandingnya, tidak dapat di terima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. “Segala macam alasan yang diajukan tergugat itu di tolak,jadi menurut saya majelis hakim sangat adil dalam memutus perkara ini, apalagi ini menyangkut hak orang, “bebernya.

Untuk diketahui sebelumnya, perkara tersebut telah diputus oleh Ketua Majelis Hakim Glend SH, di Pengadilan Negeri Klas I A Kendari, Rabu (17/1/2018) lalu, dimana dalam putusannya Djablis yang saat itu menggugat pihak PT PLN Persero Sulsel memenangkan perseteruan tersebut dan hakim juga memerintahkan agar pihak PLN membayar hak Djablis senilai lebih dari Rp 354 juta, akan tetapi, karena tidak terima akhirnya PLN pun mengajukan banding dengan menggugat Djablis di Pengadilan Tinggi. Namun sayang gugatan PLN persero rupanya di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra.

Kasusnya bermula pada tahun 2016 lalu, dimana proyek pembangunan SUTT dan SUTET oleh PT PLN Persero Sulsel cabang unit pekerjaan Sulawesi Tenggara yang beralamatkan di jalan Sao-sao, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan perubahan jenis kualifikasi tanaman warga yang terkena pembangunan proyek tersebut, dimana tanaman milik Djablis berupa Jati Putih sebanyak 160 pohon , Jati Lokal 700 pohon, Cengkeh 100 pohon, dan Kelapa 260 pohon, diubah dari kategori kecil menjadi bibit.

Dimana total yang harusnya dibayarkan pihak PLN kepada warga yakni sebesar lebih dari Rp 354 juta, tapi kenyataannya jumlah ganti rugi tanaman yang dibayarkan oleh pihak PLN hanya Rp 4 juta lebih saja, sehingga perbandingannya cukup jauh dan jumlahnya tidak sesuai dengan pembayaran kompensasi sesuai dengan penentuan harga oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP) Sultra.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan