Ajukan Caleg, Parpol Wajib Tanda Tangan Pakta Integritas

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Moethalib. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Moethalib. (Foto: La Ismeid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Natsir Moethalib, menegaskan kepada pimpinan partai politik (Parpol) wajib menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

Isi pakta integritas dimaksud salah satu poinya adalah kesepakatan pimpinan Parpol tidak menyertakan seorang Caleg mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

“Setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota secara demokratis terbuka sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/AR), atau peraturan internal masing Parpol,” ungkap Natsir.

Ia menjelaskan, ketentuan pengajuan Caleg diajukan oleh pimpinan Parpol sesuai tingkatannya.

“Jumlah bakal calon yang diajukan paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil,” imbuhnya.

Selain itu, Natsir mengatakan dalam daftar bakal calon wajib ada keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika tidak pengajuan calon tidak dapat diterimah.

Laporan: La Ismeid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan