Ajukan PK, Jaksa Tetap Eksekusi Atto Sakmiwata

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Abd Salam.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi menerima salinan putusan hukum kasasi Atto Sakmiwata Sampetoding (ASS), terdakwa kasus penjualan material ore kadar rendah milik Pemda Kolaka.

 

Kajari Kolaka, Jefferidian melalui Kasi Pidsus, Abd Salam mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan hukum Mahkama Agung (MA) nomor 199K/ Pid.Sus/2014 pada 17 Mei 2016.

 

Karena itu, kata mantan Kasi Pidum Kejari Pasarwajo ini, pasca diterimannya salinan putusan, jaksa segera melakukan eksekusi, meskipun kini upaya peninjauan kembali sedang ditempuh terdakwa.

 

\”Proses peninjauan kembali yang diajukan terdakwa ke Mahkama Agung melalui pengadilan Tipikor Kendari tak akan mempengaruhi proses eksekusi kepada terdakwa sebagaimana diatur pada KUHAP pasal 268 ayat 1,\” tegas Salam ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/05/2016).

 

Dijelaskan Salam, dalam putusan majelis hakim MA tanggal 26 November 2014 lalu, terdakwa divonis 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta. Bila denda itu tak dipenuhi akan dikonversi 6 bulan penjara.

 

\”Selain itu, terdakwa wajib mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 24 miliar lebih,\” terang Salam.

  • Bagikan