Akibat SK Terlambat Masuk, Pelantikan Jumardin sebagai Wakil Ketua DPRD Sultra Molor

  • Bagikan
Plt Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara, Trio Prasetyo, mengatakan keterlambatan pergantian Wakil Ketua DPRD Muh Endang kepada Jumardin dari Partai Demokrat dikarenakan faktor surat keterangan yang terlambat masuk di sekretariat.

Pergantian Wakil Ketua DPRD Sultra tersebut disebabkan Muh. Endang maju sebagai calon bupati di Konawe Selatan yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN.

“Karena beliau (Jumardin) kan terlambat dia punya surat keputusan, tanggal 5 Januari 2021 baru kita terima,” jelas Trio Prasetyo ditemui di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Senin (11/1/2021).

Padahal SK pergantian Wakil Ketua DPRD dari Muh Endang kepada Jumardin dari DPP Partai Demokrat tertanggal 19 November 2020 dan Surat dari DPD Partai Demokrat Sultra tertanggal 21 November, lalu masuk di Sekretariat DPRD sejak 20 Desember lalu.

Setelah SK diterima, kata Trio Prasetyo, sekretariat akan konsultasikan dengan pimpinan DPRD Sultra agar segera ditindaklanjuti Badan Musyawarah DPRD Sultra.

“Dalam proses Bamus, jika kuorum bisa langsung disampaikan dalam paripurna hari ini,” terangnya.

Menurutnya pelantikan Jumardin bakal dilakukan minggu depan. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan