Aksi ‘Bela Tauhid’ di Kendari, Pelaku Harus Dihukum

  • Bagikan
Aksi membela kalimat tauhid berlangsung damai di Kota Kendari, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)
Aksi membela kalimat tauhid berlangsung damai di Kota Kendari, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan massa aksi membela kalimat tauhid berlangsung damai di Kota Kendari, Sabtu (27/10/2018). Orasi di pelataran Tugu Religi Sultra ditutup dengan doa bersama. Mereka mendoakan pelaku pembakaran bendera tauhid mendapatkan ganjaran dan diproses hukum.

Dalam orasinya, Ahmad Ismean, mengaku jika bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut oleh anggota GP Ansor bukan bendera oraganisasi manapun. Ia menilai aksi tersebut merupakan bentuk penistaan agama dikarenakan yang dibakar adalah kalimat Lailahaillallah Muhammadarrasulullah.

“Kami berharap pelaku pembakaran ini ditindak pidana sesuai hukum yang berlaku. Pasalnya, ini bentuk penistaan terhadap ajaran agama kita,” ucap Ahmad, Sabtu (27/10/2018).

Selain itu, salah seorang orator lainnya menduga pelaku pembakaran kalimat tauhid dilepaskan. “Mestinya, aparat kepolisian tidak melepaskan pelaku pembakaran kalimat tauhid begitu saja. Pelaku harus diproses melalui pengadilan, karena telah melakukan penistaan agama,” ujarnya.

Kemudian, Muh Yasin dalam orasinya mengaku, bendera tauhid merupakan simbol kemuliaan dan persatuan umat islam. Kalimat itu perlu dijaga dan dirawat serta dihindarkan dari najis, bukan untuk dibakar secara sewenang-wenang.

“Kami tidak ingin kalimat tauhid dihinakan, apalagi kalau sampai dibakar secara sewenang-wenang. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap agama,” terangnya.

Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Garut telah menggelar pra penyelidikan terkait kasus pembakaran bendera berkaliamtkan tauhid yang diidentikan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Aksi membela kalimat tauhid berlangsung damai di Kota Kendari, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)
Aksi membela kalimat tauhid berlangsung damai di Kota Kendari, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Muh Yusuf/SULTRAKINI.COM)

Dilansir dari Liputan6, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana, menerangkan pihaknya belum menemukan unsur pidana terhadap pelaku kasus itu. Alasanya, perbuatan pembakaran bendera berkalimatkan tauhid spontan dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari terhadap konsesnsus yang telah disepakati sebelumnya. Hingga Rabu (24 Oktober), pihaknya belum menemukan adanya sikap batin yang selain menghilangkan bendera HTI itu.

“Tujuannya adalah agar tidak bisa digunakan lagi karena dia tahu HTI adalah ormas yang sudah dilarang pemerintah. Contoh kalau dia punya niat dia bawa bensin, korek dibakar kertas dan sebagainya. Tapi di video, dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek saja minta-minta. Itu menunjukkan spontanitas dan pemahaman yang cuma sekadar itu saja. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat,” kata dia.

Pihak kepolisian mengamankan dua pelaku pembakaran dan ketua pelaksana kegiatan apel usai insiden pembakaran bendera tersebut.

Polda Jawa Barat juga sedang menelaah sejumlah opsi pasar dalam pengungkapan kasus tersebut, di antaranya UU ITE merujuk kepada video pembakaran yang viral, Pasal 174 KUHP tentang membuat kegaduhan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Pihaknya juga mengantongi identitas orang yang sengaja membawa bendera yang diduga menyusup ke dalam acara apel Hari Santri Nasional yang telah mendapat izin dari instansi Polri.

Laporan: Muh Yusuf
Editor: Sarini

  • Bagikan