Aksi Tuntut Pertanggungjawaban Anggaran KNPI Wakatobi Ricuh

  • Bagikan
Aksi GMPK di Kantor Bupati Wakatobi berujung ricuh pada Senin (4/3/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).
Aksi GMPK di Kantor Bupati Wakatobi berujung ricuh pada Senin (4/3/2019). (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Unjuk rasa Gerakan Masyarakat Pemikir Kiri (GMPK) di Kantor Bupati Wakatobi pada Senin (4/3/2019), berujung ricuh. Mereka menuntut pertanggungjawaban penggunaan anggaran DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Wakatobi versi Achmad Aksar.

Kericuhan saat sala seorang massa mencoret pagar Kantor Bupati Wakatobi, namun aksi tersebut dihalangi oleh anggota Satpol PP Wakatobi dan Polres Wakatobi hingga aksi dorong-mendorong tak terelakan.

Koordinator aksi, Jadu dalam orasinya menduga ada kongkalikong dalam penggunaan anggaran dana hibah antara Bupati Wakatobi, Arhawi dengan anaknya yang menjabat sebagai ketua DPD II KNPI Wakatobi, Achmad Aksar versi kepengurusan DPD KNPI Sultra, Syahrul Beddu.

“Legitimasi apa yang membuat bupati berani mengucurkan anggaran dana hibah sebesar Rp 500 juta. Tidak ada SK Kemenkumham yang di pegang oleh Achmad Aksar. Hari ini terbukti dengan meleburnya kepengurusan DPP KNPI versi Fat Arafiq atau DPD KNPI Sultra versi Syahrul Beddu ke KNPI versi Umar Bonte, hasil kongkres di Jakarta beberapa minggu lalu,” kata Jadu.

Bahkan kata Jadu, dari anggaran sebesar Rp 500 juta itu hanya satu kegiatan yang dilakukan oleh Achmad Aksar, yaitu sepak bola dengan biaya kegiatan sebesar Rp 50 juta. Itu pun lanjutnya, para club bola yang mengikuti pertandingan tersebut harus membayar Rp 500 ribu sebagian uang pendaftaran.

“Sementara, Kejurda seri II Motoprix cap open tournament di Kompleks Manugela, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi yang digelar pada 17-18 Maret 2017 dan kedatangan artis D’Akademi Fildan yang diklaim merupakan kegiatan KNPI, ternyata tidak benar karena kedua kegiatan itu, di biayai oleh Pemda Wakatobi. Kan yang digunakan hanya Rp 50 juta, jadi Rp 450 juta itu di kemanakan,” tegas Jadu.

Pihaknya juga mendesak Bupati Wakatobi untuk mengevaluasi kembali pemberian dana kepemudaan untuk KNPI Wakatobi versi Achmad Aksar.

Dugaan penyalagunaan dana KNPI ini pun muncul dari internal pengurus DPD II KNPI Wakatobi versi Achmad Aksar, yaitu Toni, ia mengaku kecewa karena dalam pengelolaan anggaran Rp 500 juta itu, ia tidak pernah dilibatkan.

Hal yang sama pun diungkapkan oleh Alwi yang merupakan salah satu pengurus di KNPI versi Achmad Aksar, bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kegiatan maupun pengelolaan anggaran tersebut.

“Saya selaku pengurus tapi tidak pernah tahu kegiatan apa yang dibuat oleh Achmad Aksar,” paparnya

Aksi tersebut berlanjut ke Dinas Keuangan Wakatobi, setelah tidak ada pejabat menerima mereka di kantor bupati. Namun persoalan yang diadukan bertolak belakang dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Artinya, pengelolaan anggaran yang ingin diadukan bukan kewenangan penuh instansi tersebut.

“Jadi dengan diterbitkannya Perbup Nomor 31 ini, LPJ atau SPJ tidak lagi disetor ke Dinas Keuangan namun penerima dana hibah sendiri yang memegang LPJ-nya. Jadi BPK langsung memeriksa penerima dana hibah ini. Yang ada di kami hanya surat pertanggungjawaban mutlak,” ungkapnya

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan