Aktivitas Buruh di Pelabuhan Petikemas Dihentikan, KSOP Tunggu Keputusan Empat Menteri

  • Bagikan
Buruh dari TKBM Tunas Bangsa Mandiri berunjuk rasa di depan Kantor KSOP Kelas II Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Puluhan buruh tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri berunjuk rasa di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Rabu (28/4/2021).

Aksi puluhan buruh ini ditengarai adanya surat kebijakan KSOP Kendari yang memberhentikan aktivitas bongkar muat buruh di Pelabuhan Petikemas Kendari New Port (KNP). Hal tersebut ditempuh KSOP karena tidak kunjung adanya penyelesaian kisruh dualisme antara TKBM Nusantara Kendari dengan TKBM Tunas Bangsa Kendari di pelabuhan.

Buntut dari aksi tersebut, para buruh memblokade jalur masuk dan keluar menuju Pelabuhan Petikemas Kendari New Port. Akibatnya aktivitas pengangkutan barang melalui mobil kontainer terhenti.

Ketua TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Irwan, mengatakan tuntutan aksi ini agar KSOP Kendari segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada TKBM Tunas Bangsa Mandiri agar bisa kembali dipekerjakan di Pelabuhan Petikemas Kendari New Port.

“Kami dua bulan lebih tidak bekerja karena adanya kebijakan-kebijakan penghentian itu, makanya kami minta KSOP segera mencabut surat pemberhentian itu,” ucapnya ditemui di lokasi unjuk rasa.

Kata dia, alasan KSOP memberhentikan aktivitas buruh karena adanya dualisme TKBM yang beroperasi di Pelabuhan Petikemas. Padahal sebenarnya, lanjut dia, hanya ada satu koperasi TKBM yang resmi dan sah di Bungkutoko, yakni Tunas Bangsa Mandiri.

“Alasan mereka (KSOP) kenapa belum keluar rekomendasi masih menunggu keputusan empat Menteri terkait–yang berkaitan dengan standar operasional prosedur izin bongkar muat,” tambahnya.

Namun, Irwan menegaskan pihaknya atau para buruh tidak akan berhenti menuntut hak-hak mereka sampai KSOP Kendari mencabut surat keputusan penghentian kerja itu dan merekomendasikan TKBM Tunas Bangsa untuk bekerja kembali.

“Aksi ini akan terus kami lakukan, kami akan bangun tenda di sini sampai keluar rekomendasi itu,” ucapnya.

Dia juga menyayangkan sikap Pelindo IV Kendari yang melakukan sabotase pekerjaan di tengah situasi permasalahan TKBM ini dengan mengambil alih aktivitas kerja bongkar muat barang. Mestinya, kata dia, Pelindo hanya mengurusi pengelolaan pelabuhan.

“Sekarang ini tidak ada yang beraktivitas di KNP, sudah diambil alih sendiri oleh Pelindo IV, ini sangat menyalahi prosedur, Pelindo itu hanya mengelolah pelabuhan, tidak punya kewenangan melakukan aktivitas bongkar muat, itu tanggung jawab buruh dalam hal ini koperasi buruh,” tuturnya.

Buruh dari TKBM Tunas Bangsa Mandiri berunjuk rasa di depan Kantor KSOP Kelas II Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

Menanggapi tuntutan para buruh, Kepala KSOP Kelas II Kendari, Letkol Marinir Abdul Rahman, menjelaskan terkait polemik buruh atau TKBM ini menjadi kewenangan empat menteri, yakni Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi, Perhubungan, dan Menteri Maritim atau Kelautan.

“Kami sebagai pembina atau pengawas di pelabuhan tidak mungkin mau mencelakakan, pasti kami carikan solusi yang tepat, makanya kami tunggu putusan pusat karena ini kewenangan mereka,” terangnya.

Abdul Rahman menambahkan, terdapat beberapa pertimbangan atau direkomendasikan oleh kementerian, salah satunya TKBM yang akan bekerja diminta membuat standar operasional prosedur di Kendari New Port, kemudian akan dikaji oleh tim ahli sehubungan apakah memenuhi standar atau tidak.

“Jadi dari situ akan disimpulkan TKBM mana yang memenuhi standar maka itulah yang akan bekerja. Kalau misalnya ada dua TKBM yang memenuhi standar, itu juga yang bekerja tapi nanti diatur teknisnya,” jelasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan