Aktivitas Kapal Pelingkar di Buton Dihentikan

  • Bagikan
Nampak perwakilan nelayan Kabupaten Buton saat melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD setempat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, Jumat (2/3/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pasca pertemuan antara ratusan nelayan dan anggota DPRD Buton, Sulawesi Tenggara yang meminta agar kapal pelingkar penangkap ikan yang beraktivitas di wilayah itu dihentikan, akhrinya terwujud. Pasalnya, dari pertemuan itu keinginan para nelayan perwakilan dari 10 desa tersebut dikabulkan.

“Jadi kesepakatan dari DPR tadi yaitu disepakati agar dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buton untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait bagan dan kapal pelingkar agar tidak melakukan aktivitas di wilayah Buton,” kata Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun kepada sejumlah awak media usai pertemuan tersebut, Jumat (2/3/2018).

Lanjut dia, kesepakatan itu juga, bahwa sebelum ada penyelesaian yang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimediasi dinas setempat agar nelayan yang menggunakan jaring lingkar untuk sementara tidak melakukan aktivitas pada wilayah masyarakat nelayan tradisional atau kata lain bisa mengganggu aktivitas nelayan tradisional.

“Kalaupun Dinas Perikanan Buton menerbitkan izin kapal redi dilakukan dengan ketentuan tidak merugikan nelayan tradisional Kabupaten Buton,” ujarnya.

Kalaupun nantinya, kata Rafiun kapal pelingkar kembali melakukan aktivitas yang telah sesuai aturan dan telah diperiksa kelayakannya oleh Dinas Perikanan harus memenuhi ketentuan yaitu tidak wilayah administrasi nelayan tradisional.

“Berikutnya yaitu kesepakatan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) agar ditinjau kembali oleh pihak Muspika sendiri, serta mata jaring lingkar itu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rafiun.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan