Aktivitas Pertambangan PT Adikara di Konut Belum Kantongi Izin Lingkungan

  • Bagikan
Kabid PPLH DLH Konut, Herman. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM).
Kabid PPLH DLH Konut, Herman. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Aktivitas pengelolaan tambang nikel PT Adikara di Desa Puuwonua Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut) belum mengantongi izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, perusahaan tersebut, sudah mulai melakukan aktivitas sejak 2018.

Kepala DLH Konut melalui Kabid Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Herman, mengatakan PT Adikara hingga saat ini belum berkoordinasi dengan DLH untuk mengurus izin lingkungan.

“Seharusnya sebelum melakukan aktivitas, perusahaan itu terlebih dahulu berkoordinasi dengan kami, namun yang terjadi saat ini perusahaan tersebut sudah mulai beraktivitas bahkan mereka belum mengantongi izin lingkungan dari DLH,” ujar Herman kepada SultraKini.com saat ditemui di ruang kerja, Senin (1/4/2019).

Terlebih lagi, lanjut Herman, saat DLH meninjau lokasi pertambangan, PT Adikara menggunakan jalan kabupaten sebagai tempat persinggahan kendaraan dan alat beratnya.

“Yang mereka gunakan jalan Kabupaten, seharusnya mereka membuat whorshop bukan jalan kabupaten yang digunakan sebagai tempat ganti ban, oli dan sebagainya, inikan tidak boleh,” ungkapnya

“Parahnya lagi, rencana penampungan ore mereka ada di samping kiri dan kanan sungai, dan itu harus mereka tanggul, karena kalau musim hujan pasti limbahnya itu akan mencemari air sungai,” tambahnya.

Sementara penanggung jawab PT Adikara saat dihubungi oleh Sultrakini.com belum ada respon.

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan