Ali Mazi Diminta Fasilitasi Pertemuan Seluruh Gubernur Provinsi Kepulauan

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi menjadi pembicara dalam RDP bersama Komite I DPD RI. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Daerah RI terkait arah kebijakan pembangunan daerah kepulauan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi daerah pemilihan Aceh dan anggota DPD Basilio TA. Dalam rapat itu, Ali Mazi bertindak sebagai narasumber bersama Dirjen Bina Bangda Kemendagri Muh. Hudori.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Syaifullah, menyampaikan Ali Mazi hadir berdasarkan undangan Sekertaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah RI Nomor PU.04/208/DPDRI/2020 tanggal 20 Januari 2020, perihal undangan rapat dengar pendapat umum.

“RUU Daerah Kepulauan diagendakan untuk dibahas dalam Prolegnas 2020. Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi rancangan undang-undang agar tidak bertentangan dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan,” jelas Syaifullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/1/2020).

Dikatakannya, daerah kepulauan, yaitu daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan yang terdiri dari delapan provinsi dan 86 kabupaten/kota dan calon daerah otonomi baru (DOB) yang memenuhi syarat sebagai provinsi kepulauan kabupaten/kota kepulauan ditetapkan bersamaan dengan undang-undang pembentukan daerah (Pemekaran).

Dalam anatomi RUU, daerah kepulauan terdiri dari 11 bab, 45 pasal dengan batang tubuh RUU, meliputi ruang pengelolaan yaitu yurisdiksi dan wilayah pengelolaan, urusan pemerintahan yaitu urusan dan skala kewenangan tertentu, uang yaitu formula dan nominal, pendanaan khusus.

Sementara arah kebijakan pembangunan daerah kepulauan, meliputi perencanaan pembangunan RPJPD sebagai rencana induk pembangunan daerah kepulauan, sektor ekonomi kelautan prioritas, serta sarana dan prasarana daerah.

Dalam kesempatan itu, Fachrul Razi mengatakan, meminta gubernur selaku Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh gubernur provinsi kepulauan, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi beserta pemerintah untuk bersama-sama melakukan pertemuan sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPR.

“Prinsipnya anggota Komite I memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi,” tambahnya.

(Baca juga: Gubernur Sultra Nakhodai Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan