Aliran Uang Kartal di Sultra Net-Outflow

  • Bagikan
Kepala KPwBI sultra, Suharman Tabrani. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kepala KPwBI sultra, Suharman Tabrani. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Transaksi pembayaran tunai pada triwulan II 2019 memiliki pola net-outflow, yaitu aliran uang yang keluar dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Tenggara lebih besar dibandingkan dengan uang yang masuk.

Kondisi tersebut sama dengan pola di tahun sebelumnya. Outflow pada periode tersebut mencapai Rp1.981,64 miliar, turun sebesar 13,8 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 2.299,21 miliar.

Sementara itu untuk aliran inflow atau aliran uang masuk ke KPwBI Sultra pada periode yang sama tercatat sebesar Rp1.487,64 miliar, meningkat sebesar 12,3 persen dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.325,09 miliar.

“Secara keseluruhan, karena jumlah outflow yang lebih besar daripada inflow, maka pada triwulan II 2019 terjadi net-outflow sebesar Rp494,00 miliar,” kata Kepala KPwBI sultra, Suharman Tabrani, Jumat (25/10/2019).

Kondisi net-outflow tersebut disebabkan kebutuhan masyarakat yang tinggi atas uang kartal selama periode HBKN. Untuk memperluas cakupan layanan kas ke seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan Kas Titipan, yaitu penyediaan uang rupiah milik Bank Indonesia yang dititipkan kepada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah/daerah tertentu.

“Saat ini sudah terdapat tiga Kas Titipan yaitu Kas Titipan Bau-Bau, Kas Titipan Kolaka, dan Kas Titipan Muna yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar (ULE) dan meningkatkan kualitas uang yang beredar di daerah tersebut,” ujar Suharman.

Lanjut Suharman, pada triwulan II 2019, penarikan perbankan dari Kas Titipan Bau-Bau, Kolaka dan Muna berlangsung efektif sekitar 43,5 persen dari akumulatif penarikan bank se-Sultra. Realisasi penarikan pada kas titipan tersebut didominasi oleh Kas Titipan Baubau sebesar 19,1 persen, Kas Titipan Kolaka sebesar 13,3 persen dan Kas Titipan Muna yang sebesar 10,4 persen.

Selama April hingga Juni 2019, kegiatan kas keliling telah dilakukan sebanyak 23 kegiatan, dengan rincian tiga kegiatan di luar Kota Kendari dan 20 kegiatan di dalam Kota Kendari. Kas keliling di luar Kota Kendari tersebut dilakukan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Kolaka Utara.

“Demi menjaga agar kualitas uang yang beredar di masyarakat dalam kondisi yang baik, kami secara berkala melakukan kegiatan pemusnahan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), tercatat pada triwulan II 2019, jumlahnya mencapai Rp311,9 miliar, dengan rasio 21,0 persen terhadap inflow di periode yang sama,” ungkapnya

Laporan: Wa Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan