Alot, Dua Kelompok Buruh Pelabuhan Saling Serang di DPRD Sultra

  • Bagikan
rapat dengan pendapat dengan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM La Ode Andi Pili serta pihak Gubernur yang diwakili Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Effendi di Aula rapat Gedung DPRD Sultra, R

SULTRAKINI.COM: KENDARI- Diawali aksi protes anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari yang beroperasi di Pelabuhan Kendari terkait wacana pendirian Koperasi buruh tandingan, tak lama kemudian KSU Tunas Bangsa Mandiri yang berdiri di Pelabuhan Bungkutoko juga mengklaim memiliki legalitas dan kekuatan hukum juga melakukan aksi serupa di DPRD Provinsi Sultra.

 

Kedua bela pihak kemudian dipertemukan dalam rapat dengan pendapat dengan menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM La Ode Andi Pili serta pihak Gubernur yang diwakili Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Effendi di Aula rapat Gedung DPRD Sultra, Rabu (8/6/2016).

 

Sayangnya pertemuan yang diinisiasi Komisi II dan IV DPRD Sultra ini, tidak menemui hasil yang diinginkan, kedua bela pihak saling beradu argumen hingga sesekali memicu emosi dan perdebatan alot, bertuntung pihak keamanan tampak sigap dalam menenangkan massa.

 

\”TKBM Karya Bahari sudah berdiri sejak tahun 1990, dan selama itu kami sudah bekerja dengan sangat baik dalam melakukan aktifitas bongkar muat, kenapa tiba-tiba ada Koperasi tandingan untuk mengambil alih lahan kami, ini jelas tidak adil,\” protes Jumadil dari TKBM Karya Bahari.

 

Menurut dia, TKBM merupakan koperasi yang berdiri tunggal dalam suatu wilayah pelabuhan dan juga memiliki koordinasi langsung dengan TKBM pusat, tidak hanya itu kata dia pendirian Koperasi tandingan akan mematikan pekerjaan karyawan yang menggantungkan hidup dari profesi sebagai buruh pelabuhan.

 

\”Kami juga menerima beberapa rekan yang berdomisili di Bungkutoko untuk bekerja di Koperasi kami, jadi kami anggap pendirian koperasi baru ini sarat kepentingan politis,\” tuduhnya.

 

Namun pernyataan tersebut juga langsung dibantah pihak Koperasi Tunas bangsa Mandiri, versi mereka secara legitimasi, koperasinya sudah disahkan melalui pendirian notaris, bahkan pengesahannya juga melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sultra.

 

\”Kami legal secara administrasi selain itu juga pertimbangan lainnya, pelabuhan Bungkutoko menurut kami harus dikelolah oleh masyarakat setempat, mengingat dalam sejarah dibangunnyanya pelabuhan sempat ditolak karena dikhawatirkan akan mengganggu mata pencaharian masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya sebagai nelayan,\” bantah Syarifudin dari pihak KSU Tunas Bangsa Mandiri.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sultra La Ode Andi Pili, mengaku meski menandatangani keabsahan Koperasi Tunas bangsa Mandiri, namun menurutnya bukan berarti mematikan TKBM yang sudah ada. \”Yang harus dipahami, usaha koperasi bahkan dianjurkan dalam kelompok masyarakat silahkan saja dibuat, kami dari dinas terkait hanya menfasilitasi, terkait KSU Tunas Bangsa Mandiri harus dikaji dulu peruntukannya, sebab ada banyak jenis koperasi,\” ujarnya.

 

Pernyataan yang hampir sama juga diungkapkan Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Efendi. Menurutnya dalam tinjauan hukum kedua TKBM yang ada legal secara hukum, kendati demikian menurutnya catatan bagi KSU Tunas Bangsa Mandiri harus lebih menspesifikan usaha koperasinya. \”Secara hukum sah, hanya perlu dibantu dalam arah spesifikasi usaha kegiatan,\”katanya.

Meski sempat diskorsing rapat yang dipimpin ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sultra, Yaudu Salam Ajo tersebut, belum mengahasilkan keputusan yang bisa diterima kedua belah pihak, sehingga DPRD perlu melimpahkan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi dengan pihak terkait.

\”Kami dari DPRD hanya menfasilitasi, kemudian kita akan serahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur jadwal sesegera mungkin, pertemuan soal hal ini dengan semua pihak termasuk Dinas Perhubungan, Pelindo, Syahbandar serta semua pihak, sebab kita harus pahami persoalan buruh, persoalan pelabuahan adalah menyangkut kepentingan bersama,\” janji Yaudu Salam Ajo.

  • Bagikan