Ambisi Pilkada Asrun-ADP Berujung di Balik Jeruji Besi

  • Bagikan
Adriatma Dwi Putra (kiri) dan Asrun. (Foto: Kumparan)
Adriatma Dwi Putra (kiri) dan Asrun. (Foto: Kumparan)

SULTRAKINI.COM: Perjalanan sidang kasus suap ayah dan anak, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) mentok pada Rabu (31 Oktober 2018). Keduanya menyetujui putusan Ketua Majelis Hakim Haryono yang memvonis masing-masingnya 5 tahun 6 bulan, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Asrun merupakan mantan Wali Kota Kendari dua periode 2007-2012 dan 2012-2017. Ia juga salah satu calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2018-2023 pada Pilkada 2018. Sedangkan ADP, menjabat Wali Kota Kendari nonaktif periode 2017-2022. Kasus yang menjerat keduanya, yakni suap dengan melibatkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah serta mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fatmawaty Faqih.

Putusan Vonis

Asrun dan ADP secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka menerima duit suap Rp6,8 miliar dari kantong Hasmun Hamzah atas proyek Pemkot Kendari yang diterima pihak perusahaan, yakni pembangunan Gedung DPRD Kendari nilai proyek Rp49.288.000.000, Tambat Labuh Zona III TWT Ujung Kendari Beach nilai proyek RpRp19.933.300.000, dan pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port 2018-2020 nilai proyek Rp60.168.400.000.

Hakim menyebut, duit Rp4 miliar diberikan kepada Asrun melalui orang kepercayaan Asrun, Fatmawaty. Dalam pernyataan hakim, Fatmawaty meminta commitment fee 7 persen kepada Hasmun dengan minimal Rp2 miliar setiap pengerjaan proyek. Hasmun berjanji memberikan duit Rp4 miliar ke Fatmawaty. Perusahaan Hasmun kemudian memenangkan lelang proyek. Sementara duit Hasmun ke ADP Rp2,8 miliar. Semua duit nantinya digunakan untuk keperluan kampanye Asrun.

Hasmun mengakui transaksi itu dan divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang Juli 2018.

Transaksi Suap

Duit suap tak lepas dari peran Fatmawaty sebagai orang kepercayaan Asrun. Semasa Asrun menjabat Wali Kota, Fatmawaty menjabat Kepala BKAD Kendari. Namun ketika ADP menggantikan jabatan ayahnya, Fatmawaty menjadi staf khusus nonformal untuk membantu pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Kendari.

Jaksa mengatakan, Asrun menunjuk ADP dan Fatmawaty sebagai tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Asrun-Hugua. Salah satu tugas keduanya, mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye.

Pertemuan Fatmawaty dan Hasmun bukan sekali dua kali. Oktober 2017, Hasmun menemui Fatmawaty di rumahnya untuk membicarakan proyek dikerjakan maupun akan dikerjakan perusahaannya. Fatmawaty menyampaikan seputar mahalnya biaya politik dibutuhkan Asrun. Untuk itu meminta bantuan kontraktor tersebut.

Terkait duit Rp4 miliar, Hasmun memberikannya secara dua tahap kepada Fatmawaty. fee Rp2 miliar diberikan di Hotel Marcopolo Jakarta pada 15 Juni 2017, selanjutnya Rp2 miliar di rumah Fatmawaty pada 30 Agustus 2017.

Pada 23 Januari 2018, Hasmun diumumkan sebagai pemenang lelang proyek tahun jamak pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port 2018-2020.

Sementara pertemuan ADP dengan Hasmun di rumah jabatan Wali Kota, ditemukan kesepakatan Hasmun akan membiayai kampanye Asrun dengan duit Rp2,8 miliar. Menyanggupi hal itu, Hasmun memberikan duit yang diinginkan pada 26 Februari 2018 melalui orang suruhan Adriatma, Wahyu Ade Pratama.

Tak berlangsung lama, Asrun, ADP, Hasmun, dan Fatmawaty terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK pada 28 Februari 2018. Paginya, mereka digiring ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Uang yang diterima terdakwa Adriatma Dwi Putra tersebut diserahkan Ivan Santri Jaya, Kisra Jaya Batari dan Sadam kepada penyidik KPK dalam bungkus kardus coklat dengan tulisan “Paseo”, selanjutnya dihitung menggunakan mesin penghitung uang dengan disaksikan Rini Erawati Sila, Hidayat, Wahyu Ade Pratana, Kisra Jaya Batari, Ivan Santri Jaya dan Sadam ternyata jumlah seluruhnya hanya Rp 2.798.300.000,” jelas Jaksa KPK, Ali Fikri (Juli 2018).

Dalam sidang vonis, Asrun dan ADP melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca: Asrun-ADP Terima Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara)

Dari berbagai sumber
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan